KPK ungkap kasus suap pajak di Jakut, kerugian negara Rp 59 miliar

Kaila Azzahra
4 Min Read

Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Suap dalam Pemeriksaan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini terjadi selama periode 2021 hingga 2026 dan terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023. PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada rentang September hingga Desember 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.

Hasilnya, ditemukan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar. Namun, dalam proses pemeriksaan, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas hasil temuan awal. KPK menduga adanya permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.

Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dalam hal ini, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk AGS yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pajak. KPK menilai penurunan drastis ini mengakibatkan potensi kerugian signifikan bagi pendapatan negara.

Untuk memenuhi pembayaran fee Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema ini melibatkan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, AGS dan ASB kembali mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Dalam proses pendistribusian inilah, tim KPK melakukan OTT.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya. KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang tunai mata uang dolar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku tim penilai, ABD selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.


Share This Article
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *