Guru Honorer di Jambi Jadi Tersangka Usai Menegur Siswa, DPR Minta Kasus Dihentikan

Hendra Susanto
6 Min Read

Peristiwa yang Mengubah Kehidupan Seorang Guru Honorer

Tri Wulansari, seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, kini menghadapi ujian berat dalam kariernya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Penetapan tersangka ini terkait tindakannya menegur seorang siswa yang berbicara kasar, berupa menampar mulut siswa tersebut.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi sorotan publik dan akhirnya dibawa ke Komisi III DPR RI. Pada Selasa (20/1/2026), Wulansari beserta kuasa hukumnya memaparkan kronologi kejadian di hadapan anggota DPR, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari razia rambut siswa pada 8 Januari 2025.

Razia ini dilakukan untuk menindak siswa yang rambutnya disemir pirang, sementara pihak sekolah sebelumnya telah mengimbau agar warna rambut dikembalikan menjadi hitam sebelum semester baru. Di hadapan forum, Wulansari memaparkan secara rinci kronologi kejadian yang menjeratnya dalam persoalan hukum.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari kegiatan razia rambut siswa pada 8 Januari 2025. Razia tersebut ditujukan kepada siswa yang rambutnya disemir pirang. Menurut penuturannya, seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan di lapangan sekolah.

“Bertepat di bulan Januari (2025) tanggal 8, terjadi di lapangan sekolah. Jadi anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1-6,” katanya dalam rapat tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Wulansari menemukan empat siswa dengan rambut disemir pirang dan kemerahan. Padahal, sebelumnya pihak sekolah telah mengimbau agar rambut yang disemir dicat hitam kembali sebelum memasuki semester baru.

“Kebetulan ada empat anak yang rambutnya bersemir pirang, warna merah. Jadi saya melakukan razia,” ceritanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, ia memutuskan untuk memotong rambut keempat siswa. Namun, salah satu siswa sempat menolak dan menunjukkan sikap memberontak.

“Nah yang satu ini berontak dan nggak mau dipotong rambutnya. Lalu saya ngomong ‘dipotong sedikit saja, gitu’,” katanya.

Situasi kemudian memanas ketika siswa tersebut mengeluarkan kata-kata kasar. Secara spontan, Wulansari mengaku menampar mulut siswa itu sebagai reaksi atas ucapan yang dilontarkan.

“Dia putar badan itu (siswa) ngomong kotor, lalu saya reflek nabok mulutnya, kamu ngomong apa?” ujarnya.

Setelah itu, ia juga memberikan nasihat agar siswa menghormati guru.

“Orang tua di sekolah ini ya guru kamu, kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu,” kata Wulandari mengulangi nasihat ke siswa tersebut.

Meski demikian, Wulansari menegaskan bahwa tindakannya tidak menyebabkan luka serius. Ia juga membantah menggunakan alat apa pun saat menampar siswa tersebut. Menurutnya, kondisi siswa tetap baik setelah kejadian itu.

“Dan anak itu masih belajar sampai pulang sekolah,” ujarnya.

Ancaman dan Pelaporan ke Polisi

Setelah insiden, orang tua siswa mendatangi rumah Wulansari untuk menuntut penjelasan dan menyatakan ketidakpuasan. Bahkan, Wulansari mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari orang tua siswa tersebut.

“Orang tuanya datang ke rumah dan marah-marah. Mereka sampai mengancam ‘mati kau ku buat kalau nggak secara kasar atau halus’,” cerita Wulansari sambil menahan tangis.

Meski kepala sekolah memanggil orang tua siswa untuk mediasi, Wulansari dilarang menghadiri pertemuan karena khawatir akan ancaman lebih lanjut. Orang tua siswa juga menolak mediasi karena telah melaporkan Wulansari ke Polsek Kumpeh.

Singkat cerita, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Wulansari ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2025 oleh Polres Muaro Jambi.

Guru Honorer Rela Berhenti untuk Damai

Meski telah menjadi tersangka, Wulansari terus berupaya meminta maaf. Bahkan, ia menyatakan siap berhenti mengajar di SD tersebut demi mendamaikan masalah dengan orang tua siswa.

Pada 9 Januari 2026, Wulansari mendatangi kediaman orang tua siswa dan menyatakan kesediaannya:

“Jika ada yang bisa saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini, saya akan lakukan. Dan jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, maka saya ikhlas,” ujar Wulansari sambil menangis. Namun, permintaan maaf tersebut belum dikabulkan hingga saat ini.

DPR Minta Kasus Dihentikan

Menanggapi kasus ini, Komisi III DPR RI memutuskan meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara yang menjerat Wulansari. Kewajiban wajib lapor juga dibatalkan, dengan pertimbangan perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 74 Tahun 2008.

Anggota Komisi III DPR, Widya Partiwi, menyatakan:

“Komisi III DPR meminta penghentian perkara berdasarkan laporan pengaduan, dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru dan meniadakan wajib lapor secara fisik.”

Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Hinca Pandjaitan juga mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menghentikan kasus ini dan memerintahkan jajarannya di Jambi untuk tidak menerima pelimpahan berkas.

Hinca menekankan jarak rumah Wulansari ke Polres Muaro Jambi mencapai 80 kilometer, dan suaminya yang merupakan kepala desa turut terdampak karena ditahan di kepolisian.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan menghentikan kasus yang menjerat Wulansari.

“Saya jamin apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegasnya, disambut tepuk tangan peserta rapat yang hadir.

Kasus ini menyoroti dilema antara penegakan disiplin di sekolah dengan perlindungan hukum bagi guru, serta perlunya penyelesaian sengketa secara proporsional. Tri Wulansari kini bisa bernapas lega setelah DPR dan Kejaksaan menegaskan penghentian perkara, sekaligus menjadi contoh penting mengenai perlindungan profesi guru di Indonesia.


Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *