Komisi III Panggil Kapolres dan Kajari Sleman Usai Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Rafitman
3 Min Read

Peristiwa Menarik yang Mengundang Keprihatinan

Di Sleman, Yogyakarta, terjadi peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran dalam konteks hukum. Seorang pria, Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penerapan hukum.

Komisi III DPR RI akan Memanggil Pihak Terkait

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Kapolres Sleman dan Kajari Sleman untuk mencari solusi atas kasus ini. Ia juga menyebutkan bahwa Pak Hogi beserta kuasa hukumnya akan ikut serta dalam pertemuan tersebut.

  • Pertemuan akan diadakan pada tanggal 28 Januari, Rabu.
  • Tujuan utama adalah untuk memastikan keadilan bagi Pak Hogi dan menjelaskan proses hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kejadian

Peristiwa dimulai saat seorang perempuan menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Suami korban, Hogi Minaya, yang sedang mengemudikan mobil, kemudian mengejar para pelaku.

Dalam proses pengejaran, kedua penjambret mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia. Namun, kecelakaan tersebut bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi.

  • Kedua penjambret menabrak tembok sendiri setelah dikejar dan dipepet beberapa kali.
  • Hogi tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kematian mereka.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Digunakan

Meskipun demikian, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.

Habiburokhman merasa heran dengan penerapan pasal tersebut karena kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bukan disebabkan oleh tindakan Hogi. Ia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut hingga akan dilimpahkan ke pengadilan.

  • Ia mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi.
  • Ia juga bingung dengan keputusan kejaksaan untuk menerima perkara tersebut.

Harapan dan Keprihatinan

Komisi III DPR RI akan memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi memperoleh keadilan. Selain itu, Habiburokhman menekankan pentingnya penanganan kasus ini bagi rasa aman masyarakat.

  • Jangan sampai masyarakat takut mengejar penjambret yang lari menggunakan motor.
  • Khawatir jika si jambretnya nabrak atau celaka, maka masyarakat akan disalahkan.

Penjelasan dari Kepolisian

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Ia menyebut bahwa unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi.

  • Kepolisian tidak memihak siapa pun dalam penanganan kasus tersebut.
  • Tujuannya hanya memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada.

Mulyanto menegaskan bahwa kepolisian hanya berupaya memberikan kepastian hukum. Ia juga meminta agar dipertimbangkan bahwa di situ ada korban meninggal dua orang.

  • Ia menyatakan bahwa tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *