Penahanan Dokter Richard Lee Dikomentari oleh Doktif
Pada Jumat (6/3/2026) malam, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Langkah ini dianggap sebagai respons yang cukup signifikan terhadap berbagai pernyataan yang dinilai menyesatkan selama ini.
- Penahanan Dokter Richard Lee Dikomentari oleh Doktif
- Rencana Syukuran Bersama Masyarakat Kurang Beruntung
- Kelegaan Setelah Proses Hukum yang Panjang
- Apresiasi untuk Penyidik Polda Metro Jaya
- Nilai Richard Lee Tidak Kooperatif Saat Wajib Lapor
- Penahanan Richard Lee Sebelumnya
- Latar Belakang Kasus Richard Lee dan Doktif
Doktif, seorang dokter dan influencer kecantikan, mengungkapkan rasa lega setelah penahanan tersebut. Ia menyebut bahwa langkah hukum ini menjadi jawaban bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pernyataan Richard Lee.
Rencana Syukuran Bersama Masyarakat Kurang Beruntung
Sebagai bentuk rasa syukur atas perkembangan kasus tersebut, Doktif berencana menggelar acara syukuran dalam waktu dekat. Acara ini akan diadakan bersama sejumlah pihak yang membutuhkan, seperti teman-teman tuna netra dan anak-anak panti asuhan.
Menurut Doktif, kegiatan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk perayaan kemenangan pribadi, melainkan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan. Ia menegaskan bahwa ini adalah kemenangan bersama, bukan hanya miliknya sendiri.
“Insya Allah besok Doktif akan syukuran bersama dengan teman-teman tuna netra dan panti asuhan,” ujarnya. “Sekali lagi, ini bukan kemenangan Doktif, tapi kemenangan masyarakat.”
Kelegaan Setelah Proses Hukum yang Panjang
Doktif juga mengaku merasakan kelegaan setelah proses hukum yang cukup panjang akhirnya mencapai tahap penahanan terhadap Richard Lee. Ia menilai langkah penahanan tersebut menjadi jawaban bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh berbagai pernyataan yang dianggap menyesatkan.
Menurutnya, banyak pihak yang selama ini menunggu kejelasan dari proses hukum tersebut. Karena itu, ketika penahanan dilakukan, ia mengaku merasa sangat lega.
“Hari ini rasanya seperti plong banget. Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan dan tipu daya ucapan tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” kata Doktif.
Apresiasi untuk Penyidik Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan itu, Doktif memberikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Ia menyebut langkah kepolisian sebagai gebrakan besar dalam penegakan hukum.
“Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa. Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus. Saya yakin mereka tidak mampu ‘disiram’ oleh pihak mana pun,” tuturnya.
Nilai Richard Lee Tidak Kooperatif Saat Wajib Lapor
Lebih lanjut, Doktif menyoroti sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif selama masa wajib lapor. Ia menyebut Richard sempat mangkir dari kewajiban wajib lapor yang dijadwalkan setiap Senin dan Kamis. Bahkan, menurut Doktif, Richard justru terlihat aktif melakukan siaran langsung di media sosial.
“Kemarin dia meremehkan, diwajibkan wajib lapor Senin dan Kamis ternyata tidak dilakukan. Malah diketahui melakukan live pada akun TikTok. Itu mungkin salah satu alasannya dia ditahan saat ini,” tuturnya.

Penahanan Richard Lee Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee pada pukul 21.50 WIB. Penahanan dilakukan setelah Richard dinilai menghambat proses penyidikan dengan tidak menghadiri pemeriksaan tambahan serta beberapa kali absen dari kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas.
Latar Belakang Kasus Richard Lee dan Doktif
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Sementara itu, di sisi lain, Doktif juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut berkaitan dengan pernyataan Doktif yang menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Namun, setelah penyelidikan dilakukan, Richard Lee disebut mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya memiliki surat izin praktik.