Penertiban Administrasi Pertanahan Nasional
Pemerintah dan DPR RI kembali menegaskan pentingnya penertiban administrasi pertanahan nasional. Mulai Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Masyarakat diimbau segera memperbarui dokumen pertanahan ke dalam sistem pendaftaran tanah modern untuk menghindari sengketa lahan dan praktik mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa penataan administrasi pertanahan menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah di Indonesia. Ia menyebut banyak konflik agraria selama ini muncul karena dokumen lama tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” ujar Zulfikar, Minggu 18 Januari 2026.
Tak hanya itu, masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat resmi, seperti girik, petok, maupun letter C, juga diminta segera melakukan proses konversi. Menurut Zulfikar, langkah ini sangat penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Tenggat Lima Tahun Berakhir 2026
Imbauan DPR ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dokumen pertanahan lama wajib dikonversi ke sistem pendaftaran tanah modern.
Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, surat-surat tanah lama hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021. Artinya, mulai 2 Februari 2026, girik, letter C, verponding, dan dokumen sejenis tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Ketentuan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pertanahan nasional. Pemerintah ingin memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia tercatat secara resmi dalam sistem pendaftaran tanah, sehingga mengurangi potensi konflik dan tumpang tindih kepemilikan.
Upaya Menutup Celah Mafia Tanah
Komisi II DPR RI menilai kebijakan ini dapat menjadi instrumen efektif untuk menutup celah praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat. Sengketa tanah sering terjadi karena adanya dokumen lama yang tidak tercatat secara digital, sehingga mudah dipalsukan atau diklaim pihak lain.
Dengan sistem pendaftaran tanah modern, setiap bidang tanah akan memiliki data yang terintegrasi dan tercatat secara elektronik, sehingga memudahkan verifikasi kepemilikan serta meningkatkan transparansi layanan pertanahan.
Sosialisasi Diminta Diperluas
Meski demikian, DPR meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Banyak warga, khususnya di pedesaan, masih belum memahami bahwa girik atau letter C bukanlah sertifikat hak milik yang diakui secara penuh. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat berpotensi dirugikan ketika terjadi sengketa atau transaksi jual beli tanah.
“Pemerintah harus memastikan masyarakat memahami tenggat waktu dan prosedur konversi agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Zulfikar.
Masyarakat Diimbau Segera Mengurus Sertifikasi
Pemerintah membuka kesempatan bagi pemegang alas hak lama untuk mengajukan proses konversi melalui kantor pertanahan setempat. Proses ini melibatkan pengukuran, verifikasi data, dan penerbitan sertifikat resmi yang tercatat dalam sistem nasional.
Dengan berakhirnya masa transisi pada Februari 2026, masyarakat yang belum mengonversi dokumen lama berisiko kehilangan kekuatan hukum atas tanah yang mereka kuasai.
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum percepatan reformasi agraria dan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara resmi, memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan terpercaya.
Februari 2026 menjadi batas krusial. Masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau dokumen lama lainnya diimbau tidak menunda lagi. Sertifikasi modern bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan hukum yang menentukan masa depan aset tanah mereka.