Kenaikan Pangkat Pangdam Jaya Memicu Pertanyaan Publik
Kenaikan pangkat bagi Pangdam Jaya sebagai akibat dari validasi organisasi menimbulkan pertanyaan publik. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 84 tahun 2025 mengenai struktur organisasi TNI. Dalam lampiran halaman 6, tercantum bahwa Panglima Kodam dijabat oleh perwira tinggi bintang dua.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai bahwa persepsi ketidakpatuhan Panglima TNI terhadap ketetapan presiden tidak bisa dihindari. “Jika ini terjadi, maka dapat menggerus kepercayaan publik,” ujar Anton kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (13/3/2026).
Selain itu, kebijakan validasi organisasi yang diberlakukan oleh Panglima TNI pada pekan ini bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sering menekankan pelaksanaan efisiensi. Konsekuensi logis dari perubahan pangkat adalah pembengkakan anggaran.
“Sebab, fasilitas yang diterima oleh perwira bintang tiga akan berbeda dengan sebelumnya. Perubahan kepangkatan juga akan berdampak pada struktural Kodam Jaya. Dengan kata lain, beban anggaran akan meningkat,” tutur dia.
Langkah tersebut tentu kurang bijak di tengah upaya pemerintahan Prabowo melakukan efisiensi anggaran.
Kenaikan Pangkat Berpotensi Picu Kecemburuan
Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa kebijakan menaikan pangkat Pangdam Jaya berpotensi menimbulkan kecemburuan dengan komando utama operasi (Kotama Ops) yang setara atau setingkat seperti kodam lainnya, komando daerah TNI AL dan komando daerah TNI AU.
“Di dalam perpres itu jelas tidak menyebutkan adanya keistimewaan terhadap Kotama Ops tertentu,” kata Anton.
Poin lain yang ditekankan oleh Anton adalah kebijakan ini berpotensi mengacaukan hirarki garis komando yang ada di tubuh TNI. Kodam Jaya merupakan salah satu unsur yang berada di bawah Komando Wilayah Gabungan Pertahanan I yang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga.
Umumnya, kata Anton, dalam struktur militer, pangkat tertinggi hanya disandang oleh seorang komandan. Hal ini penting untuk memastikan komando dan kendali dapat dilakukan secara efektif.
“Kesetaraan kepangkatan itu dapat berdampak pada manajemen organisasi di tubuh Kogabwilhan I,” katanya.
Pangdam Jaya Baru Resmi Dapat Kenaikan Pangkat Bila Turun Keppres
Anton menjelaskan bahwa kenaikan pangkat bintang tiga itu baru bisa terealisasi ketika turun keputusan presiden mengenai hal tersebut. “Karena kenaikan pangkat bintang bagi perwira tinggi, itu tertulis di dalam keppres yang diteken langsung oleh presiden,” katanya.
Tanpa ada keppres itu, maka Pangdam Jaya tetap jenderal bintang dua. Ketika IDN Times bertanya alasan validasi organisasi bagi Kodam Jaya karena posisinya yang berada di ibu kota, Anton menilai hal tersebut kurang tepat. Sebab, menurut Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN), ibu kota Indonesia ada di Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota tinggal menunggu surat keputusan dari presiden.
“Jadi, kalau justifikasinya karena Kodam itu berada di ibu kota, maka Pangdam yang mendapatkan validasi organisasi adalah Pangdam VI/Mulawarman,” tutur dia.
Keputusan Validasi Organisasi Disarankan Untuk Ditinjau Ulang
Anton menyarankan agar Panglima TNI meninjau ulang keputusan untuk melakukan validasi terhadap organisasi Kodam Jaya. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak perlu.
“Dalam situasi yang sedang tidak menentu, hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi pemerintah sebaiknya dihindari,” kata Anton.
Mutasi dan rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi diteken oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pada Senin (9/3/2026). Salah satu yang mendapatkan promosi adalah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Deddy Suryadi. Posisi Kodam Jaya mengalami validasi organisasi, di mana Pangdamnya mengalami kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Saat ini Deddy merupakan jenderal bintang dua.
Dengan begitu, Deddy menjadi Pangdam pertama yang diberi pangkat jenderal bintang tiga atau letjen.

