Audiensi di Kemenko PMK, Kadin Jatim: Batasan Nikotin dan Tar Ancam Industri Tembakau

Wahyudi
5 Min Read

Kadin Jatim Khawatirkan Dampak PP 28/2024 pada Industri Hasil Tembakau

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar dalam rokok berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) di wilayah tersebut. Hal ini terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (1) huruf b yang mengatur batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam produk rokok.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kadin Jatim dalam audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KEMENKO PMK) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Rombongan Kadin Jatim dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, dan diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK RI, Sukadiono.

Potensi Gangguan pada Produksi dan Tenaga Kerja

Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha bagi industri rokok legal di Jawa Timur. “Pengaturan baru ini bisa mendistorsi proses produksi karena pabrikan harus menetapkan ulang standar mutu, metode uji, hingga penyesuaian mesin. Ini bukan proses singkat dan bisa menghentikan produksi cukup lama,” jelasnya.

Menurut data yang dimiliki, terdapat sekitar 670 pabrik rokok legal di Jawa Timur yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Ketidakpastian akibat penyesuaian regulasi dinilai berisiko mengganggu stabilitas industri dan berujung pada pengurangan kapasitas produksi hingga pemutusan hubungan kerja.

Dampak pada Petani Tembakau

Dari sisi hulu, Kadin Jatim juga menyoroti dampak serius terhadap petani tembakau. Karakter tembakau Jawa Timur yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi dikhawatirkan tidak lagi terserap industri jika standar yang diterapkan mengacu pada rokok putih global dengan kadar nikotin di bawah 1 mg.

Kondisi ini berpotensi menurunkan pendapatan petani dan menggeser permintaan ke tembakau impor. Selain itu, pembatasan kadar nikotin dan tar dinilai berisiko mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. Hilangnya karakter rasa kretek pada produk legal dapat membuka ruang pasar bagi rokok ilegal yang tidak tunduk pada regulasi, sehingga pada akhirnya menekan penerimaan negara dan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dampak pada Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) disebut sebagai sektor yang paling terdampak. SKT merupakan industri padat karya terbesar di Jawa Timur sekaligus penyerap tenaga kerja perempuan dalam jumlah besar. Karakter produknya yang memiliki kadar nikotin dan tar tinggi membuat industri ini rentan terdampak kebijakan pembatasan yang ketat.

“Kami khawatir SKT yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat menengah ke bawah justru akan tertekan. Jika kapasitas produksi turun, dampaknya bisa relokasi hingga PHK,” jelas Adik.

Rekomendasi dari Kadin Jatim

Kadin Jatim menegaskan bahwa IHT merupakan tulang punggung ekonomi di banyak kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil industri dan petani dikhawatirkan memicu dampak sosial-ekonomi yang luas, mulai dari petani, buruh linting, hingga pelaku UMKM dalam rantai pasok.

Dalam audiensi tersebut, Kadin Jatim juga menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah. Pengendalian konsumsi rokok dinilai sebagai tujuan penting, namun perlu dirancang secara seimbang agar tidak mengorbankan keberlangsungan industri padat karya dan mata pencaharian masyarakat.

Kadin Jatim mendorong agar standar kadar nikotin dan tar tidak diseragamkan dengan rokok global, mengingat dominasi rokok kretek dan karakter tembakau lokal Indonesia. Batasan kadar tar dan nikotin harus mempertimbangkan kondisi riil jenis dan varietas tembakau budidaya petani/buruh tani tembakau, sehingga bahan baku lokal masih dapat terserap oleh industri.

Selain itu, industri SKT perlu mendapatkan pendekatan regulatif yang berbeda sebagai industry padat karya dan bagian dari heritage nasional. “Pemberlakuan batasan tar dan nikotin bagi industri kecil terutama SKT akan menutup ruang penyerapan tembakau dan cengkeh lokal, sehingga akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan industri rokok kecil, perekonomian daerah, dan pendapatan petani/buruh tani tembakau,” bebernya.

Apabila pembatasan diterapkan, diperlukan masa transisi bertahap dengan tenggat waktu yang memadai (seperti 2 – 5 tahun) agar industri dan petani dapat beradaptasi. Selain itu perlunya koordinasi lintas kementerian atau lembaga di bawah Kementerian Koordinator PMK, agar kebijakan pengendalian Kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi daerah.

Kadin Jatim meyakini bahwa pendekatan kebijakan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem industri hasil tembakau akan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan manusia, ketahanan ekonomi daerah, serta stabilitas sosial secara nasional.


Share This Article
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *