Berita Terbaru Ferdy Sambo di Penjara, Rambut Putih dan Pimpin Ibadah

Amanda Almeirah
13 Min Read

Ferdy Sambo dan Kehidupan Baru di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Namun, kehidupannya di dalam lapas tidak hanya terbatas pada rutinitas tahanan biasa. Ia kini muncul sebagai pemimpin khutbah di gereja yang berada dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Perubahan ini menarik perhatian publik, mengingat latar belakangnya sebagai mantan pejabat polisi yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Kehidupan di Gereja Oikumene Terang Dunia

Selama menjalani masa tahanan, Ferdy Sambo aktif di Gereja Oikumene Terang Dunia yang berada dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Ia bahkan menjadi koordinator gereja dan memberikan khutbah dalam kegiatan Praise and Worship dengan tema “Unchained: A New Creation”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Natal dan bertujuan untuk membangun kepribadian serta kerohanian para warga binaan.

Kegiatan Praise and Worship diisi dengan pujian, penyembahan, dan renungan firman yang mengusung pesan pembaruan hidup dan pelepasan dari masa lalu. Suasana ibadah berlangsung hangat dan penuh antusiasme, dengan peserta larut dalam pujian dan mendapatkan penguatan melalui firman yang dibawakan.

Tema “Unchained: A New Creation” dipilih sebagai simbol bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbarui diri, membangun kembali karakter, dan menata masa depan yang lebih baik. Begitu juga dengan Ferdy Sambo yang kini mendekam di balik jeruji besi seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Peran Ferdy Sambo dalam Pembinaan Kerohanian

Ferdy Sambo juga disebut selalu memberikan motivasi bagi jemaat warga binaan lainnya untuk rajin beribadah. Menurut Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, kegiatan ini bukan hanya sekadar ibadah, tetapi sebuah ruang pembinaan yang memberikan harapan baru bagi warga binaan.

Lapas Cibinong juga diklaim sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pertama di Indonesia yang secara resmi melaksanakan program Praise and Worship sebagai bagian integral dari program pembinaan kerohanian Kristiani. Wisnu Hani Putranto menegaskan bahwa lapas terus berkomitmen menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung pembinaan mental, moral, dan spiritual warga binaan.

Program-program kerohanian disebut terbukti membantu meningkatkan kedisiplinan, ketenangan batin, serta motivasi warga binaan dalam menjalani masa pidana. “Kami berterima kasih kepada gereja mitra dan seluruh anak muda yang terlibat dalam pelayanan hari ini. Semoga momen ini menjadi dorongan bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya.

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo terungkap pada awal Juli 2022. Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019. Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak. Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan. Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Berikut adalah rangkaian perjalanan kasus Ferdy Sambo:

  • 8 Juli 2022

    Brigadir J, satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, meninggal dunia. Brigadir J meninggal setelah mendapat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

  • 11 Juli 2022

    Meski Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli 2022, tapi kasus kematiannya baru diungkap ke publik, tiga hari setelahnya. Dalam jumpa pers yang digelar pada 11 Juli 2022, Divisi Humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo. Narasi yang beredar, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Sementara Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi, melainkan tengah melakukan tes PCR di rumah pribadinya. Adapun motifnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

  • 12 Juli 2022

    Keesokan harinya, giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang mengumumkan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto pun sama, yaitu polisi menembak polisi. Begitu juga dengan motifnya: ada dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas suaminya. Pada hari yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

  • 16 Juli 2022

    Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J. Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J. Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.

  • 18 Juli 2022

    Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J. Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

  • 27 Juli 2022

    Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut. Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.

  • 4 Agustus 2022

    Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi. Bersamaan dengan itu, Ferdy Sambo juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

  • 6 Agustus 2022

    Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV.

  • 8 Agustus 2022

    Pihak Bharada E yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya. Menurut keterangan Bharada E, tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J. Kesaksian anyar Bharada E secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang. Bharada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan ia mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

  • 9 Agustus 2022

    Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Pengumuman status Ferdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo mengungkapkan, tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan. Peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Bharada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak.

  • 11 Agustus 2022

    Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama tujuh jam di Mako Brimob. Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi tentang peristiwa di Magelang. Setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J. Termasuk melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Bripka RR dalam skenarionya ini.

  • 12 Agustus 2022

    Pada 12 Agustus 2022, polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi. Sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana. Laporan lain yang dihentikan adalah laporan Model A atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan.

  • 26 Agustus 2022

    Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di Polri. Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau emberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari. Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

  • 30 Agustus 2022

    Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi di rumah dinasnya, Duren Tiga. Adegan rekonstruksi memperlihatkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas.

  • 2 September 2022

    Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada enam perwira polisi lain yang ikut menjadi tersangka. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

  • 20 September 2022

    Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah banding yang diajukannya ditolak. Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus 2022.

  • 28 September 2022

    Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap alias P21. Sebelumnya, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik Polri.

  • 5 Oktober 2022

    Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice beserta barang bukti. Dalam pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait dua kasus ini, kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

  • 10 Oktober 2022

    Berkas Ferdy Sambo cs lantas diserahkan ke PN Jakarta Selatan. Pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan Ferdy Sambo cs. Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka.

  • 17 Oktober 2022

    Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

  • 17 Oktober 2022-Januari 2023

    Para terdakwa menjalani rangkaian sidang di PN Jakarta Selatan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

  • 29 Desember 2023

    Di tengah proses persidangan yang sedang dihadapi saat itu, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II. Namun sehari kemudian, gugatan itu dicabut.

  • 17 Januari 2023

    Dalam sidang ini, Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ferdy Sambo agar dihukum penjara seumur hidup. JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia. Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

  • 24 Januari 2023

    Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi Judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Satu poin pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo adalah kondisinya yang kini dipecat dari Polri. Ferdy Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut, ia kehilangan pekerjaan termasuk hak-hak yang diterima, termasuk uang pensiun. Ferdy Sambo lantas curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut. Masih dari pleidoinya, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung kariernya selama 28 tahun di institusi kepolisian. Mantan Kapolres Purbalingga itu juga memamerkan sejumlah prestasi yang pernah diraih. Di antaranya dianugerahi penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI. Ferdy Sambo lantas melanjutkan pernah mendapatkan enam pin dari Kapolri karena perannya dalam pengungkapan sejumlah kasus penting di Kepolisian.

  • 13 Februari 2023

    Setelah menjalani rangkaian persidangan, Ferdy Sambo kini dijatuhi vonis hukuman mati. Namun, keputusan kasasi menganulis hukuman mati itu, dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup. Putusan kasasi ini membuat hukuman Ferdy Sambo berkekuatan hukum tetap dan dia mulai menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Sementara empat orang yang terlibat dalam kasus ini, juga masih menjalani hukuman. Mereka adalah Putri Candrawathi (Istri Sambo) yang dihukum 10 tahun penjara. Kuat Ma’ruf (ART Sambo) dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal (Ajudan Sambo) dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer (Bharada E, Justice Collaborator) dihukum 1 tahun 6 bulan yang kini sudah bebas dan kembali berdinas di kepolisian.

Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *