Sidang Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi
Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu. Dalam agenda persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk istri dan keponakan terdakwa, Risman. Persidangan yang berlangsung secara tertutup menunjukkan bahwa materi perkara dinilai sensitif, sehingga tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum.
Meskipun sidang berlangsung tertutup, keluarga korban tetap memadati area pengadilan untuk mengawal jalannya proses hukum. Sebanyak sekitar 10 orang anggota keluarga korban terlihat menunggu di luar ruang sidang dengan harapan keadilan dapat ditegakkan. Sementara itu, terdakwa Risman dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan dan kemudian digiring menuju ruang tahanan sementara sebelum dihadirkan ke ruang persidangan.
Pengawalan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap terdakwa maupun saksi yang dihadirkan, termasuk istri terdakwa. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi potensi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat emosi keluarga korban masih memuncak. Ketegangan sempat terjadi saat keluarga korban meluapkan kemarahan mereka kepada istri terdakwa yang hadir sebagai saksi. Beberapa di antaranya terdengar melontarkan kata-kata keras, namun situasi berhasil dikendalikan oleh petugas keamanan yang berjaga.
Usai persidangan, pendamping kuasa hukum korban, Hikma Anggriawan, mengaku kecewa terhadap keterangan yang disampaikan istri terdakwa di hadapan majelis hakim. Menurut Hikma, keterangan tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap fakta-fakta baru terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Ia menyebut bahwa istri terdakwa lebih banyak menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan tidak secara langsung mengarah pada peristiwa yang terjadi. Bahkan keterangannya cenderung tidak menguatkan posisi terdakwa maupun membuka fakta baru di persidangan.
Hikma menjelaskan bahwa istri terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian karena saat peristiwa berlangsung dirinya sedang dalam kondisi sakit. Ia menyebut pada saat kejadian dirinya sedang sakit dan tidak berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk mengetahui secara detail apa yang terjadi. Sehingga sebagian besar jawabannya bersifat tidak tahu atau tidak ingat.
Pihak keluarga korban berharap majelis hakim tetap objektif dalam menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Hikma menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. “Harapan kami jelas, pelaku dihukum maksimal. Apa yang dilakukan sudah sangat merugikan dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegasnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.