Biodata dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Jumat (9/1/2026). Seiring perkembangan status hukumnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses pidana yang sedang berjalan, tetapi juga pada rekam jejak serta harta kekayaan Gus Yaqut selama menjabat sebagai pejabat negara.
Biodata Yaqut Cholil Qoumas
Gus Yaqut lahir pada 4 Januari 1975. Nama lengkapnya adalah Yaqut Cholil Qoumas. Ia mulai dikenal luas di tingkat nasional ketika Presiden Joko Widodo mempercayakannya mengemban jabatan Menteri Agama Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020. Jabatan tersebut menggantikan Fachrul Razi, yang menjabat sebelumnya dari Oktober 2019 hingga Desember 2020.
Penunjukan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama menjadi puncak perjalanan panjangnya di dunia politik dan pemerintahan. Selain berkiprah di kabinet, ia juga dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan terbesar di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), yang diemban sejak 2016.
Latar Keluarga Ulama NU
Gus Yaqut berasal dari keluarga besar ulama berpengaruh di tubuh NU. Ia merupakan putra dari KH Muhammad Cholil Bisri, ulama kharismatik asal Rembang yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia juga adalah adik kandung KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta keponakan dari ulama besar KH Ahmad Musthofa Bisri atau Gus Mus.
Lingkungan keluarga inilah yang membentuk karakter religius dan pandangan keislaman Gus Yaqut sejak usia dini.
Pendidikan dan Aktivisme
Sejak kecil, Gus Yaqut tumbuh dan dibesarkan dalam tradisi pesantren. Ia mengenyam pendidikan agama di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah, di bawah bimbingan langsung ayahnya. Pendidikan formalnya ditempuh di SDN Kutoharjo Rembang (1981–1987), SMP Negeri 2 Rembang (1987–1990), dan SMA Negeri 2 Rembang (1990–1993).
Usai lulus SMA, Yaqut melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Sosiologi. Meski tidak menuntaskan studi sarjananya, masa kuliah menjadi fase penting dalam pembentukan jaringan dan pemikirannya. Saat itu, ia aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan ikut merintis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Karier Politik dan Pemerintahan
Gus Yaqut mulai terjun ke dunia politik sejak usia muda melalui PKB. Karier politiknya berkembang dari daerah, sebelum akhirnya menembus panggung nasional. Di tingkat lokal, ia pernah menjabat:
- Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang (2001–2014)
- Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005)
- Wakil Bupati Rembang (2005–2010), setelah terpilih mendampingi Moch Salim dalam Pilkada 2005
Di level nasional, perjalanan politiknya berlanjut:
- Mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X pada Pemilu 2014, meski belum terpilih
- Masuk ke DPR RI periode 2014–2019 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah Hanif Dhakiri ditunjuk sebagai Menteri Ketenagakerjaan
- Kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024
Puncak karier politik Gus Yaqut terjadi pada akhir 2020, ketika ia dipercaya Presiden Jokowi untuk menduduki posisi Menteri Agama RI. Jabatan strategis tersebut menempatkannya sebagai salah satu figur sentral dalam pengelolaan isu-isu keagamaan, haji, dan kehidupan beragama di Indonesia.
Sorotan LHKPN Gus Yaqut
Sebagai penyelenggara negara, Gus Yaqut wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk menilai transparansi dan akuntabilitas pejabat, terlebih ketika yang bersangkutan tersangkut perkara hukum.
Berdasarkan data yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733. Angka tersebut merupakan laporan terakhir yang disampaikan pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.
Jika ditarik ke belakang, terjadi peningkatan signifikan dalam nilai kekayaan Gus Yaqut selama menjabat. Pada awal masa tugasnya pada 2021, total kekayaan bersih yang dilaporkan tercatat sebesar Rp 11.158.093.639. Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar empat tahun, harta kekayaan Gus Yaqut tercatat bertambah Rp 2.591.636.094.
Komposisi Aset
Dalam LHKPN tersebut, kekayaan Gus Yaqut terdiri dari berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas dan setara kas. Untuk aset properti, Gus Yaqut tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di dua wilayah, yakni Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Laporan LHKPN juga mencatat kepemilikan kendaraan bermotor serta simpanan uang tunai atau setara kas yang turut menyumbang porsi signifikan terhadap total kekayaan bersihnya.
Transparansi di Tengah Proses Hukum
Publik kini menanti bagaimana KPK akan menelusuri keterkaitan antara kebijakan yang diambil Gus Yaqut selama menjabat dengan peningkatan nilai kekayaannya. LHKPN, meski bersifat administratif, kerap menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aliran aset, terutama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan status tersangka yang telah disematkan, biodata dan harta kekayaan Gus Yaqut pun tak terelakkan menjadi perhatian luas, seiring proses hukum yang terus bergulir di lembaga antirasuah.
Data Harta
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
5. Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.210.000.000
1. Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000
2. Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.598.475.233 2025
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 14.549.729.733
III. HUTANG Rp. 800.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.749.729.733