Masa Lalu Kelam Ibu yang Tega Buang Bayinya di Solo

Bayu Purnomo
4 Min Read

Latar Belakang dan Trauma yang Menghiasi Kasus Pembuangan Bayi di Solo

Kasus pembuangan bayi di kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah, yang sempat menggegerkan warga sekitar kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) beberapa waktu lalu, kini mulai terungkap melalui sidang pengadilan. Pelaku kasus tersebut, SAH (22), disebut mengalami tekanan psikologis berat dan penyesalan mendalam atas tindakannya.

Kuasa hukum SAH, Asri Purwanti, menyampaikan bahwa kliennya selama proses hukum berjalan sering kali mencurahkan isi hatinya tentang kondisi mentalnya. Menurut Asri, SAH sangat menyesali tindakan yang dilakukan terhadap bayi yang merupakan buah hubungannya dengan sang kekasih. Saat ini, kondisi psikologisnya dinilai cukup memprihatinkan.

SAH juga dikabarkan mengalami trauma mendalam dan kebingungan mengenai masa depannya setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Ia merasa berdosa dan khawatir bagaimana nasibnya akan berlanjut. “Yang dicurhatkan sedih, merasa berdosa dan sedih bagaimana saya keluar akankah saya masih akan punya masa depan akankah saya masih diterima di pekerjaan atau akankah masih bisa mencari pekerjaan,” ujar Asri Purwanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (9/4/2026).

Pendampingan Psikologis untuk Pemulihan Kondisi Mental

Asri menjelaskan bahwa pihaknya berupaya memberikan pendampingan penuh kepada SAH, termasuk dukungan emosional agar kondisi traumanya tidak semakin memburuk. Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk membantu SAH dalam pemulihan mental selama menghadapi proses hukum.

“Memang tujuan kami untuk wanita yang mengalami hal tersebut kami bina kami tampung dan kami support,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa pendampingan psikologis menjadi langkah penting dalam proses pemulihan mental kliennya selama menghadapi proses hukum.

Latar Belakang yang Mempengaruhi Perilaku SAH

Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap bahwa latar belakang kehidupan SAH turut memengaruhi kondisi psikologisnya saat ini. Sejak kecil, SAH disebut sudah tidak memiliki kedua orang tua dan hanya tinggal bersama satu saudara. Kondisi tersebut dinilai berdampak besar terhadap perkembangan mental dan emosionalnya hingga berujung pada keputusan tragis yang kini harus ia hadapi secara hukum.

“Kondisi ini sangat memengaruhi secara psikis. Terdakwa ini sebenarnya juga korban, baik secara sosial maupun mental,” ujar Asri. Saat ini, tim kuasa hukum berencana mengupayakan pendampingan psikologis secara berkelanjutan untuk membantu pemulihan kondisi mental SAH. Langkah ini diharapkan dapat membuat SAH lebih stabil dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Kronologi Kasus Pembuangan Bayi

Beberapa waktu lalu, SAH diamankan pihak kepolisian setelah terbukti membuang bayi yang baru dilahirkannya di depan salah satu kos tak jauh dari tempat tinggalnya pada Desember lalu. Tak sampai 24 jam setelah penemuan mayat bayi di depan indekos kawasan Kampung Gendingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (22/12/2025), polisi mengamankan terduga pelaku.

Dari rekaman CCTV yang diperoleh, pelaku terlihat berjalan kaki sambil menenteng kardus berisi jasad bayi. Ia tampak datang dari indekos yang tidak jauh dari lokasi tempat bayi itu diletakkan. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Surakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan fisik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi pelaku pasca melahirkan sekaligus mendukung proses penyidikan.

Dari pemeriksaan awal diketahui pelaku bukan warga Solo. SAH dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *