Layanan Pintar BI untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2026
Bank Indonesia telah membuka layanan pemesanan penukaran uang rupiah baru Lebaran 2026 melalui platform Pintar BI. Layanan ini khususnya ditujukan bagi masyarakat yang tinggal di luar Jawa, agar dapat memperoleh uang baru secara lebih mudah dan efisien tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Pemesanan penukaran uang baru Lebaran 2026 melalui Pintar BI dimulai hari ini, Jumat (27/2/2026) pukul 08.00 WIB. Periode kedua layanan ini berlaku untuk jadwal penukaran pada tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Pemesanan akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi, sehingga masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI
Berikut langkah-langkah cara tukar uang baru Lebaran 2026 melalui layanan Pintar BI:
-
Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id. Masuk ke ruang tunggu online untuk melihat estimasi antrean, lokasi, dan kuota. -
Pilih Menu Penukaran
Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Tentukan provinsi lokasi penukaran sesuai kebutuhan. -
Tentukan Lokasi dan Tanggal
Sistem menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling yang diinginkan. Situs kemudian akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih sesuai kebutuhan Anda. -
Isi Data Pemesanan
Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail aktif. Tentukan jumlah lembar/keping uang rupiah yang ingin ditukarkan. -
Simpan Bukti Pemesanan
Bukti pemesanan akan diberikan dalam bentuk digital atau cetak. Bawa bukti tersebut saat penukaran di lokasi kas keliling.
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2026
Untuk melakukan penukaran uang baru, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Penukaran dilakukan sesuai lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Tidak dapat diwakilkan; penukar wajib hadir sendiri.
- Membawa KTP asli atau KTP elektronik melalui aplikasi IKD.
- Menunjukkan bukti pemesanan digital/cetak.
- Membawa uang Rupiah sesuai nominal yang dipesan, dipilah menurut pecahan dan kondisi (layak/tidak layak edar).
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengikat uang.
Bank Indonesia akan menukarkan uang dengan nilai nominal yang sama selama ciri keaslian dapat dikenali.
Ketentuan Penukaran Uang Baru
Uang rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Disusun searah serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang.
Bank Indonesia akan menukarkan uang rupiah dengan nilai nominal yang sama. Penggantian diberikan sepanjang ciri keaslian uang rupiah masih dapat dikenali.
Sebelum melakukan penukaran pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru. NIK-KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal tersebut terlewati.
Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan yang ditunjukkan dengan data pada aplikasi PINTAR, penukaran akan mengikuti data yang tercatat pada aplikasi PINTAR.
Batas Maksimal Nominal Penukaran Uang Baru
Setiap orang dapat menukarkan uang baru melalui layanan Bank Indonesia dengan nominal maksimal Rp 5.300.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 50.000: maksimal 50 lembar
- Rp 20.000: maksimal 50 lembar
- Rp 10.000: maksimal 100 lembar
- Rp 5.000: maksimal 100 lembar
- Rp 2.000: maksimal 100 lembar
- Rp 1.000: maksimal 100 lembar
Dengan sistem Pintar BI, masyarakat di luar Jawa kini lebih mudah mengetahui cara tukar uang baru Lebaran 2026 secara online. Bank Indonesia berharap layanan ini membantu kelancaran kebutuhan uang pecahan baru menjelang Hari Raya.