Jadwal Penetapan UMP Jabar 2026 Lengkap

Hendra Susanto
6 Min Read

Pekan Terakhir November 2025 dan Tantangan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026

Pekan terakhir dari November 2025 telah usai, yang berarti sebentar lagi akan masuk dalam pergantian bulan dengan segala perencanaan baru. Namun, meski mengalami pergantian dan pembaharuan segala proses yang tengah berlangsung dari pemerintah kepada masyarakat, nyatanya beberapa progres penting masih mengalami penundaan.

Salah satu progres yang tertunda adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Proses ini hingga saat ini belum menemukan titik akhir, karena rencana penerapan konsep dan skema baru dari pemerintah belum lama ini. Skema baru pengupahan bagi para pekerja di tiap daerahnya ini diketahui akan mengusung sistem yang sedikit berbeda dari proses yang selama ini digunakan.

Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa skema gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu hanya berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP 2026 dalam satu angka nasional. Proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.

Disamping itu, dalam skenario, daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi menjadi yang paling bisa menunjang pengupahan. Salah satu yang paling disorot adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Yang mana jika melihat dari jadwal yang seharusnya telah ditetapkan, harusnya UMP sudah ditetapkan paling lama akhir bulan November 2025 ini. Lantas jika hingga detik ini belum juga diumumkan, kapankah tanggal pastinya?

Penjelasan Skema dan Jadwal Penetapan UMP Jabar 2025

Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akibatnya, penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026 kemungkinan mundur pada Desember 2025, dari rencana awal yang akan diumumkan pada 21 November 2025.

Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, mengatakan bahwa informasi terakhir menyebutkan bahwa penetapan UMP akan dilakukan pada tanggal 10 Desember, sedangkan UMK dan UMSK akan ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2025.

Menurut Roy, RPP perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tengah disusun Kemnaker akan menjadi dasar perhitungan upah tahun depan. Namun, setelah mengkaji draft RPP yang disusun Kemnaker, kata Roy, isinya masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sempat kita pelajari, draf itu tidak sesuai dengan putusan MK, maka dari KSPSI menyampaikan penolakan,” katanya. Menurut Roy, dalam draft tersebut rumus yang digunakan untuk menentukan upah tahun depan masih menggunakan yang lama. Sementara, buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari MK.

“Karena di sana masih menggunakan alfa Indeks tertentu itu 0,2 sampai dengan 0,70. Itu pun tergantung dari pada wilayah daerah masing-masing. Kami menganggap pembatasan kenaikan upah minimum itu masih sama dengan PP 51,” ucapnya. “Sedangkan MK dalam putusannya menyatakan indeks tertentu itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota,” tambahnya.

Perhitungan pertumbuhan ekonomi ini, dihitung berdasarkan kabupaten/kota masing-masing daerah, bukan ditentukan dari pemerintah pusat. Sehingga, rumusnya pun seharusnya mengacu pada putusan MK. “Maka yang namanya pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota itu tentu indeks tertentu. Tidak boleh ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi harus diserahkan kepada Kabupaten/Kota melalui Dewan Pengupahan untuk menentukan itu (upah),” katanya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023, kata Roy, menyatakan upah harus mengacu terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, poin putusan tersebut belum tertuang dalam draf RPP. KSPSI Jabar pun sudah menghitung, jika nantinya formula penentuan upah minimum 2026 tidak berdasarkan keputusan MK, maka kenaikan hanya tiga sampai dengan empat persen.

“Kami menganggap bahwa rancangan peraturan yang dibuat pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, itu sangat merugikan buruh,” ucapnya. Sementara, jika formula penentuan menggunakan keputusan MK kemungkinan tuntutan buruh bisa tercapai, karena pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 5,20 persen dan inflasi hampir 2,85 persen.

“Maka, jika dihitung kenaikan upah minimum itu penyesuaiannya adalah delapan persen. Tapi kalau memakai formula yang diterapkan yang dibuat oleh pemerintah dalam rancangannya, kami pelajari kenaikan maksimal itu hanya empat persen, itu pun enggak akan empat semua tetapi ada mungkin satu sekian, dua sekian, ada tiga sekian,” katanya.

Proses Pengupahan di Wilayah Jabar

Disamping itu, banyak kemungkinan yang paling dekat dengan proses dan skenario dasar pengupahan di wilayah Jabar, jika skema KHL diberlakukan di tahun 2026. Dimana penetapan akan diukur berdasarkan dari regulasi pada putusan MK No.168 tahun 2023, permintaan paling masuk akal dari buruh, termasuk proposal kompromi dalam beberapa perhitungan awal.

Adapun, dari komponen tersebut proses pengupahan di wilayah jabar masih berfokus pada 3 keinginan buruh yang dilayangkan dalam 3 opsi. Sekedar info, Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disoroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.

Dimana jika melihat kenaikan pada tahun sebelumnya di angka 6,5 saja masih menjadi daerah yang paling banyak diminati dari segi pengupahan. Terlihat dari UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *