Masalah Keamanan Pangan di Dapur Makanan Bergizi Bulukumba
Dapur penyedia Makanan Bergizi (MBG) untuk ribuan anak sekolah di Kabupaten Bulukumba kini menjadi sorotan. Meski aroma masakan bergizi yang disajikan menjanjikan masa depan sehat, kini muncul dugaan pelanggaran standar yang mengkhawatirkan. Ribuan porsi makanan disiapkan setiap hari, mencakup seluruh wilayah Bulukumba. Namun, operasionalnya hanya bersandar pada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Bagi pemerhati kebijakan dan aktivis lingkungan, sertifikat higienitas permukaan itu tidak cukup. Ini soal keamanan pangan berskala besar dan risiko kontaminasi yang mengintai ribuan anak setiap kali mereka makan. Standar minimal saja tidak cukup: tuntutan sertifikasi ganda menjadi penting.
Sertifikasi yang Wajib Dipenuhi
Aktivis anti korupsi Bulukumba, Arif Dinata, menyuarakan kegelisahan publik. Ia menegaskan bahwa fasilitas produksi pangan berskala besar seperti dapur MBG wajib mengantongi dua sertifikasi penting selain SLHS. Sertifikasi ini adalah benteng utama jaminan mutu dan keamanan, namun diduga belum dipenuhi.
“Kalau fasilitas MBG ingin disebut layak, maka standar higienitas saja tidak cukup. Keamanan pangan dan aspek halal itu wajib, bukan opsional,” tegas Arif Dinata.
Sertifikasi pertama adalah Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point). Ini bukan sekadar stempel. Ini adalah standar internasional yang menuntut pengendalian ketat pada titik-titik kritis dalam proses produksi untuk memastikan makanan aman dari bahaya biologis, kimia, dan fisik. Kedua, wajib ada Sertifikat Halal dari BPJPH. Ini memastikan seluruh tahapan produksi telah sesuai aturan halal nasional yang berlaku.
Ketiadaan dua sertifikat ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana Pemerintah Daerah Bulukumba bisa menjamin makanan yang dikonsumsi ribuan generasi penerus benar-benar aman dan terjamin kehalalannya? Sorotan menguat: apakah pengelola MBG telah mengabaikan standar ketat demi kecepatan operasional?
Penjelasan Kadis Kesehatan
Sorotan tajam kini diarahkan pada dinas-dinas terkait di Bulukumba. Publik berhak tahu. Jika MBG melayani ribuan porsi, pengawasannya harus paling ketat.
Pertanyaan kritis yang menggantung di udara Bulukumba adalah:
- Apakah Dinas Kesehatan (Dinkes) hanya fokus pada higienitas umum tanpa melakukan verifikasi standar keamanan pangan tingkat lanjut seperti HACCP?
- Apakah BPJPH sudah melakukan audit kehalalan secara komprehensif atas seluruh rantai pasok dan produksi?
- Mengapa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bulukumba seolah diam terhadap dugaan ketiadaan grease trap?
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr. H. Muhammad Amrullah, Ked., M.Kes., memberikan penjelasan. Ia membenarkan kewenangan Dinkes sebatas penerbitan SLHS. “Untuk SLHS itu Dinkes yang keluarkan dengan melalui beberapa proses pemeriksaan sampel yang berstandar. Sekarang semua SPPG sedang berproses dalam pengurusan SLHS-nya,” jelas dr. Amrullah melalui WhatsApp saat dihubungi pada Selasa, 2 Desember 2025.
Namun untuk isu sertifikasi lain dan fasilitas limbah. “Untuk HACCP dan Halal itu bukan kewenangan Dinkes yang keluarkan. Kalau terkait grease trap, itu kewenangan Dinas Lingkungan Hidup,” tutupnya, memperjelas pembagian tugas antar dinas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola MBG maupun tanggapan dari DLHK dan BPJPH terkait dugaan ini. Tuntutan akan transparansi semakin kuat. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah serta pengelola MBG segera membuka data perizinan dan sertifikat wajib.
Jika program MBG ini adalah wujud komitmen kesehatan anak sekolah, maka standar yang diterapkan harus menjadi yang paling ketat, bukan sekadar standar minimal.
Grease Trap yang Hilang?
Dapur MBG di Bulukumba, yang memproduksi limbah minyak dan sisa makanan dalam volume besar, hingga kini dikabarkan tidak dilengkapi grease trap. Grease trap atau penjerat lemak adalah alat wajib. Regulasi lingkungan hidup secara tegas mensyaratkan fasilitas pengolahan makanan memilikinya. Fungsi alat ini krusial: mencegah limbah minyak dan lemak mengalir langsung ke saluran pembuangan umum.
Tanpa grease trap, limbah dapur akan langsung merusak ekosistem. Bau busuk, penyumbatan pipa, hingga pencemaran perairan lokal adalah konsekuensi logisnya. Situasi ini bukan hanya melanggar standar, tapi juga menunjukkan pengabaian terhadap kelestarian lingkungan sekitar.
“Jika benar dapur MBG tidak memiliki grease trap, itu jelas pelanggaran standar. DLHK dan Dinas Kebersihan harus turun mengawasi, bukan hanya menunggu laporan,” tekan Arif Dinata.