Detik-detik Gus Yaqut Kembali Berompi Oranye KPK, Tangan Mantan Menteri Agama Diborgol

Hendra Susanto
5 Min Read

Penampakan Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK: Tangan Diborgol

Gus Yaqut kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026) pagi. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye nomor 12 dan tangan terborgol. Pengalihan status tahanan rumah dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Pengalihan ini merupakan langkah KPK untuk mempermudah koordinasi penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara. KPK menargetkan pelimpahan berkas ke tahap penuntutan (P-21) dapat dilakukan dalam waktu dekat agar persidangan perdana segera digelar di Pengadilan Tipikor. Keputusan ini juga dianggap sebagai jawaban atas kritik publik terhadap perlakuan istimewa yang diterima Gus Yaqut selama masa libur Lebaran.

Detik-Detik Kedatangan di Gedung Merah Putih

Gus Yaqut tiba dengan menumpang mobil tahanan KPK berwarna perak. Saat pintu kendaraan terbuka, ia tampak mengenakan peci hitam, kacamata, dan jaket abu-abu yang dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor punggung 12 tersemat di dada kanannya. Langkah kakinya melambat saat menyusuri jalur menuju lobi utama. Kedua tangannya terikat borgol besi di bagian depan tubuh, sebuah pemandangan kontras dibandingkan status tahanan rumah yang dinikmatinya pekan lalu.

Dengan kawalan ketat petugas keamanan berbaju safari hitam, Gus Yaqut hanya menunjukkan ekspresi wajah datar saat melewati kerumunan awak media yang telah bersiaga sejak pagi.

Polemik Penahanan Gus Yaqut

Sebelumnya, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga. Permohonan tahanan rumah dari keluarga Eks Menag Yaqut ini telah diajukan sejak Selasa (17/3/2026). Namun, Budi tak mengungkap lebih lanjut alasan mengapa pihak keluarga mengajukan permohonan tersebut.

Setelah diajukan pada Selasa (17/3/2026), permohonan tahanan rumah untuk Yaqut ini baru dikabulkan KPK dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.

Kritik dari MAKI dan Tuntutan Keadilan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan kritik mengenai pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah. Menurutnya apa yang dilakukan KPK menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam. “Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” kata Boyamin.

Fakta tersebut baru terungkap setelah istri, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) memberitahukan pada media massa dan komplain dari tahanan yang lain. Menurut jika tahanan yang lain komplain, apalagi masyarakat Indonesia. “Ini terungkap oleh istrinya Noel, sangat mengecewakan. Kecuali kalau ini diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata nggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan,” tegasnya.

Upaya Keadilan dari Noel

Gelombang protes terkait ‘hak istimewa’ di balik jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanas. Setelah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi menghirup udara luar sebagai tahanan rumah, giliran eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang melayangkan tuntutan serupa. Melalui penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah tepat setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 H berakhir.

Langkah ini diambil atas desakan keluarga yang mengkhawatirkan kondisi kesehatan Noel yang kian menurun. Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya yang terjerat kasus pemerasan sertifikasi K3 tersebut tengah menderita penyakit serius pada pembuluh darah di kepala. Namun, menurut Aziz, akses kesehatan Noel seolah dipersulit dibandingkan tahanan lain yang mendapatkan diskresi.

Desakan kepada Pimpinan KPK

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mendesak Pimpinan KPK untuk muncul ke publik dan menjelaskan latar belakang pemberian pengalihan penahanan kepada Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. “Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini Koruptor bisa menikmati tahanan rumah?” ujar Praswad Nugraha.

Atas dasar itu, Praswad pun meminta pimpinan KPK bisa menjelaskan kepada publik tentang asal mula pemberian pengalihan penahanan Yaqut. Praswad menambahkan, KPK juga seharusnya tidak memberikan kesempatan negosiasi kepada seorang tersangka, karena dinilai bisa merusak sistem penegakan hukum yang sudah dibangun KPK sejak lama.

Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *