Vonis 8 Tahun Penjara untuk Mantan Pegawai Bank yang Mencuri Dana ATM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong akhirnya menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa MA, mantan pegawai bank di Bener Meriah. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dengan menguras uang kas di lima mesin ATM hingga total mencapai Rp 2,9 miliar. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/1/2026), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Abdul Hakim Pasaribu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah karena dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam laporan dokumen kegiatan usaha bank secara berlanjut. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan bahwa terdakwa tetap ditahan.
Kronologi Aksi Terdakwa
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Simpang Tiga Redelong, aksi nekat ini dilakukan terdakwa dalam kurun waktu Maret hingga November 2024. Saat itu, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai pelaksana administrasi yang memiliki akses kunci dan pengisian ATM. Ia menginstruksikan teller untuk menginput data saldo fiktif ke dalam sistem Online Integrated Banking System (OLIBS), padahal fisik uang di mesin ATM telah diambil.
Kemudian, saat melakukan pengisian ulang (opname), ia menyembunyikan tumpukan uang di belakang layar monitor mesin ATM untuk diambil kemudian saat suasana sepi. Untuk menutupi selisih saldo di satu ATM, ia mengambil uang dari mesin ATM lain agar audit rutin tidak segera mendeteksi kejanggalan.
Penggunaan Dana untuk Trading Forex
Fakta persidangan mengungkap bahwa seluruh uang hasil pembobolan ATM tersebut tidak digunakan untuk kemewahan fisik. Namun, terdakwa justru menghabiskan dana tersebut sebagai modal deposit pada platform trading forex OctaFX. Awalnya, terdakwa sempat menang dan mengembalikan uang yang diambil. Namun, kekalahan beruntun sejak Juli 2024 membuatnya gelap mata hingga terus menguras kas bank untuk mengejar kekalahan (loss).
Kejahatan ini runtuh seketika saat terdakwa mengambil cuti pada pertengahan November 2024. Tanpa kehadiran terdakwa untuk “mengatur” fisik uang di lapangan, auditor internal bank menemukan selisih drastis. Di ATM Samsat Bener Meriah misalnya, catatan sistem menunjukkan saldo Rp 742 juta, namun fisik uang yang tersisa hanya Rp 600 ribu. Temuan serupa juga didapati di empat lokasi lain seperti ATM Kantor Bupati dan RSUD Muyang Kute.
Penanganan Kasus oleh Penyidik
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh akhirnya menyerahkan salah satu tersangka oknum pegawai bank di Bener Meriah berinisial MA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah. Tersangka MA diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan Bank Syariah tersebut senilai Rp 2,9 miliar.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga ikut menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejari setempat yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen, Alamsyah Budin. Menurutnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk ditindaklanjuti melalui proses penuntutan di pengadilan.
Awal Mula Kasus Terungkap
Perkara ini bermula pada 12 November 2024, saat pihak PT Bank menemukan adanya ketidaksesuaian data antara sistem Core Banking dengan kondisi fisik kas ATM pada beberapa lokasi. Diantaranya di kantor Samsat, kantor Bupati, ATM RSUD Muyang Kute, dan ATM Kantor Cabang Utama Bank Syariah di Bener Meriah. Dalam temuan tersebut menunjukkan bahwa mesin ATM dalam keadaan kosong, tidak sesuai dengan pencatatan sistem OLIBS (Online Daily Cash Report) yang menunjukkan adanya saldo tunai.
Akibat perbuatan pelaku, terjadi kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 2,9 miliar. Karena itu, tersangka MA disangkakan melanggar pasal 63 ayat (1) huruf a dan ayat (4) huruf b Jo Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.