Gaji dan Tunjangan 32.000 Pegawai Dapur MBG yang Diangkat PPPK Mulai 1 Februari 2026

Hendra Susanto
4 Min Read

Pengangkatan 32.000 Pegawai SPPG sebagai PPPK pada 2026

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana mengumumkan bahwa sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026. Dengan pengangkatan ini, para pegawai SPPG akan masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.

Pengumuman ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, terutama karena berbagai informasi mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh pegawai tersebut. Sejumlah pihak juga mulai memperbincangkan detail formasi dan kriteria yang digunakan dalam proses rekrutmen.

Formasi Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK

Dari total 32.000 pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK, sebagian besar akan mengisi posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Dadan menjelaskan bahwa terdapat 3.125 formasi Kepala SPPG yang berasal dari peserta pendidikan program sarjana penggerak. Selain itu, ada 750 formasi yang dibuka untuk umum, dengan rincian:

  • 375 formasi akuntan
  • 375 formasi tenaga gizi

Seluruh calon PPPK BGN telah melalui tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Saat ini, proses telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup dan penerbitan nomor induk PPPK.

Kriteria Pegawai SPPG yang Bisa Diangkat PPPK

Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG otomatis diangkat PPPK.

“Pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis,” ujar Nanik. Jabatan yang masuk skema PPPK meliputi:

  • Kepala SPPG
  • Ahli gizi
  • Akuntan

Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Bocoran Gaji PPPK BGN 2026

Seiring kepastian pengangkatan, publik juga menanti kepastian gaji SPPG BGN setelah resmi menjadi PPPK. Ketentuan gaji PPPK SPPG BGN mengikuti aturan nasional yang berlaku bagi seluruh PPPK.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. “Besaran gaji PPPK (SPPG BGN) ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” kata Wisudo saat dihubungi Kompas.com.

Dadan menyebut bahwa sebagian pegawai SPPG berada di Golongan III. Untuk golongan ini, gaji PPPK SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 per bulan, tergantung Masa Kerja Golongan (MKG). Rinciannya sebagai berikut:

  • MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
  • MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
  • MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
  • MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
  • MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
  • MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
  • MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
  • MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
  • MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
  • MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
  • MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
  • MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
  • MKG 27 tahun: Rp 3.201.200

Selain gaji pokok, PPPK BGN juga berhak menerima tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai ketentuan.

Rekrutmen PPPK SPPG Tahap Lanjutan

Selain pengangkatan tahap kedua, BGN juga tengah menyiapkan rekrutmen PPPK tahap ketiga dan keempat. Dadan menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Kedua tahap tersebut akan dibuka untuk umum, masing-masing dengan formasi mencapai 32.460 PPPK.

Sebelumnya, PPPK tahap pertama telah direalisasikan dengan 2.080 pegawai SPPG resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025.


Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *