Gelagat Bupati Lampung Tengah Usai Jadi Tersangka, Goda Jurnalis Sebelum Ditahan

Zaiful Aryanto
5 Min Read

Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK Akibat Kasus Suap dan Gratifikasi

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap Ardito.

Ardito diduga menerima total aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar dari pemotongan 15 persen hingga 20 persen proyek infrastruktur di wilayahnya. Uang tersebut, menurut temuan penyidik KPK, mayoritas digunakan untuk kepentingan politik pribadinya, termasuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye pada tahun 2024.

Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Bupati Ardito; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri (pemberi suap).

Ardito diduga memerintahkan RHS untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang dimenangkan pun sudah ditentukan, yakni milik keluarga atau tim suksesnya saat Pilkada.

Penetapan Status Tersangka dan Penahanan

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan OTT dan pemeriksaan terhadap Ardito Wijaya pada Rabu (10/12/2025). Dalam konferensi pers, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Ardito meminta RHS untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog. Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah. Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.

Kejadian Saat Keluar Gedung KPK

Saat keluar gedung KPK, Ardito tampak santai, tersenyum, dan sempat menggoda jurnalis. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dan kedua tangan diborgol. Meskipun berstatus tersangka, raut wajahnya terlihat tidak terbebani. Ia bahkan melemparkan senyum dan menggoda seorang jurnalis perempuan yang berada di hadapannya dengan ucapan “Kamu cantik hari ini.”

Setelah melontarkan kalimat tersebut, Ardito perlahan masuk ke dalam mobil tahanan, masih dengan raut wajah yang terlihat senyum-senyum.

Sosok Ardito Wijaya

Ardito Wijaya lahir di Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada 23 Januari 1980. Ia merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (2008). Sebelum terjun ke dunia politik, Ardito berkarier sebagai dokter. Ia sempat mengabdi di Puskesmas Seputih Surabaya (2010–2011) dan Puskesmas Rumbia, Lampung Tengah, setahun berikutnya.

Karier birokratnya naik saat ia menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (Kabid P2PL) Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014–2016.

Ardito mulai terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai wakil bupati dalam Pilkada 2020 dan memenangkan kontestasi bersama Musa Ahmad. Pada Pilkada 2024, ia kembali maju sebagai calon bupati dan menang telak dari mantan pasangannya sendiri.

Harta Kekayaan Bupati

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 10 April 2025, Ardito memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12,8 miliar. Aset terbesar yang dimiliki Ardito adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 12.035.000.000. Dia tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lampung Tengah.

Dia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 705 juta. Dia tercatat memiliki dua unit mobil merek Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 dan Honda CR-V 1.5 TC Prestige. Selain itu, dia juga memiliki motor merek Suzuki.

Share This Article
Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *