Vonis 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp100 Juta untuk Kades Kohod Arsin
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, atas kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Arsin divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain Arsin, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga mendapatkan hukuman serupa. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus Pagar Laut Tangerang
Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang mulai menghebohkan publik pada Januari 2025. Pagar laut itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dasar laut. Berbagai pihak berwenang turun tangan dalam menangani masalah ini, termasuk pemerintah daerah dan pusat.
1. Pagar laut dibangun tanpa izin
Pertama kali informasi tentang adanya aktivitas pemagaran laut diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. DKP kemudian melakukan pengecekan langsung pada 19 Agustus 2024 dan menemukan bahwa pemagaran laut hanya mencapai sekitar 7 kilometer.
Tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait. Pada 18 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dan meminta agar aktivitas pemagaran segera dihentikan. Setelah itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut tersebut karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
2. Diklaim dibangun swadaya hingga PIK cuci tangan
Ada pihak yang mengklaim bahwa pagar laut di Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat, khususnya kelompok nelayan Jaringan Rakyat Pantura (JRP). Namun, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pemagaran tersebut.
3. Pagar laut dibongkar TNI AL
Pada 18 Januari 2025, TNI AL bersama nelayan membongkar pagar laut di Tangerang atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 600 anggota TNI AL dari tiga pasukan khusus dikerahkan untuk membongkar pagar laut tersebut. Meski ada penolakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, pembongkaran tetap dilanjutkan.
4. Ada HGB di area pagar laut Tangerang
Berdasarkan hasil temuan masyarakat, area pagar laut di Tangerang ternyata telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengonfirmasi bahwa sertifikat tersebut dibatalkan karena cacat prosedur dan material.
5. Kades Kohod tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM. Arsin diduga membuat surat palsu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Penahanan Arsin dan tiga tersangka lainnya ditangguhkan setelah masa tahanan habis. Penangguhan dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari. Arsin Cs ditahan sejak Februari 2025.