Isu Pemakzulan Trump Muncul, Kuncinya Amandemen Ke-25

Lani Kaylila
4 Min Read

Kontroversi Surat Trump ke PM Norwegia

Surat yang dikirimkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kepada Perdana Menteri Norwegia, Jonas Gahr Store, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Surat tersebut menyentuh topik akuisisi Greenland, yang menimbulkan kontroversi dan kecaman internasional.

Pemanggilan Amandemen ke-25

Beberapa politisi Partai Demokrat mulai menyerukan penerapan Amandemen ke-25 untuk melengserkan Trump tanpa melalui proses pemakzulan. Amandemen ini dirancang untuk situasi darurat di mana presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Meskipun begitu, para ahli hukum mengatakan bahwa mekanisme ini lebih cocok digunakan untuk kondisi medis, bukan masalah politik.

Amandemen ke-25 memiliki empat bagian penting:
* Bagian 1: Wakil presiden otomatis menggantikan presiden jika presiden meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
* Bagian 2: Jika jabatan wakil presiden kosong, presiden menunjuk pengganti yang harus disetujui Kongres.
* Bagian 3: Presiden dapat menyerahkan kekuasaan sementara kepada wakil presiden jika merasa tidak mampu menjalankan tugas.
* Bagian 4: Wakil presiden bersama mayoritas kabinet dapat menyatakan presiden tidak mampu menjalankan tugas. Kongres kemudian memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan apakah presiden tetap tidak layak menjabat.

Kritik terhadap Trump

Surat Trump juga menyindir Norwegia karena tidak memberinya Hadiah Nobel Perdamaian. Padahal, penghargaan itu diputuskan oleh Komite Nobel independen, bukan Pemerintah Norwegia. Sejumlah politisi Demokrat seperti Yassamin Ansari, Sydney Kamlager-Dove, dan Senator Ed Markey mendesak agar Amandemen ke-25 segera diterapkan. Mereka menilai Trump sudah tidak layak memimpin dan tindakannya membahayakan stabilitas global.

Pandangan Pakar Hukum

Meski desakan politik menguat, para pakar hukum menilai penerapan Amandemen ke-25 terhadap Trump sangat sulit. Mark Graber, profesor hukum dari University of Maryland, menegaskan bahwa amandemen ini dirancang untuk presiden yang secara medis tidak mampu, misalnya tidak sadar atau mengalami gangguan fisik berat. “Karakter dan platform politik Trump lebih merupakan masalah politik daripada medis. Jika ada alasan hukum, itu lebih cocok untuk pemakzulan, bukan Amandemen ke-25,” jelas Graber.

Sementara itu, Brian Kalt, profesor hukum di Michigan State University, menilai kecil kemungkinan wakil presiden dan kabinet menggunakan mekanisme ini. Menurutnya, meski banyak pihak menilai Trump sudah melampaui batas, keputusan tetap berada di tangan lingkaran dalam presiden.

Reaksi Internasional

Surat Trump juga memicu respons dari berbagai pemimpin dunia. PM Norwegia menegaskan bahwa Greenland adalah bagian dari Kerajaan Denmark dan Norwegia mendukung penuh posisi Denmark serta NATO dalam menjaga stabilitas Arktik. Ia juga mengingatkan Trump bahwa Nobel Perdamaian bukan kewenangan Pemerintah Norwegia.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron menambahkan peringatan keras agar dunia tidak tunduk pada tatanan global yang ditentukan oleh pihak yang merasa memiliki “tongkat lebih besar.”

Reaksi Politik Dalam Negeri

Di Amerika Serikat, politisi Partai Republik seperti Don Bacon memperingatkan bahwa jika Trump benar-benar menindaklanjuti ancamannya, itu bisa menjadi akhir dari kepresidenannya. Ia menekankan bahwa Partai Republik tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi merusak posisi AS di dunia.

Trump sendiri menanggapi kritik melalui akun Truth Social, menuding Denmark dan Uni Eropa telah lama disubsidi oleh AS tanpa imbalan. Ia menegaskan bahwa Greenland adalah “tanah suci” yang penting bagi keamanan nasional AS dan dunia.


Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *