Peningkatan Kepatuhan Pajak Tidak Terlepas dari Penguasaan Sistem Perpajakan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menekankan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak dapat dipisahkan dari penguatan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Berbagai kajian empiris menunjukkan bahwa pemahaman yang baik terhadap sistem pajak menjadi faktor utama dalam kepatuhan sukarela, terutama jika didukung oleh sosialisasi yang jelas dan terarah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP Bersama bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (30/12/2025).
Sri Paduka menyampaikan bahwa transformasi perpajakan nasional saat ini memasuki fase yang semakin strategis dan progresif. Sosialisasi perpajakan dinilai tidak hanya berdampak pada peningkatan kesadaran wajib pajak, tetapi juga berperan penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Tak hanya meningkatkan kesadaran, khususnya pada wajib pajak orang pribadi dan sektor UMKM, sosialisasi yang jelas dan terarah juga mampu memperkuat persepsi keadilan dan kepercayaan kepada pemerintah. Inilah semangat yang ingin kita bangun melalui agenda hari ini,” kata Sri Paduka.
Implementasi Sistem Coretax sebagai Bagian Reformasi Perpajakan
Sri Paduka menjelaskan, implementasi sistem Coretax menjadi bagian penting dalam agenda reformasi perpajakan nasional. Melalui Coretax, seluruh proses perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan—dihimpun dalam satu kerangka data terintegrasi. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi fragmentasi layanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Melalui Coretax, seluruh proses perpajakan telah dihimpun dalam satu kerangka data, sehingga mengurangi fragmentasi layanan dan meningkatkan kepastian hukum. Coretax juga merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar Sri Paduka.
Ia pun mengapresiasi komitmen para Kepala Perangkat Daerah dan wajib pajak di DIY yang selama ini telah menjalankan tanggung jawab fiskal dengan baik. Ke depan, Kepala OPD diharapkan mampu memperkuat peran keteladanan dengan menginternalisasikan pemahaman perpajakan kepada seluruh aparatur di lingkungan kerjanya.
“Kami mengapresiasi seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY serta para wajib pajak di DIY yang selama ini telah menunjukkan komitmen nyata terhadap tanggung jawab fiskal. Ke depan, kami berharap para Kepala Perangkat Daerah dapat memperkuat peran keteladanan dengan secara aktif menginternalisasikan pemahaman perpajakan kepada seluruh aparatur di lingkungan kerjanya masing-masing,” paparnya.
Sosialisasi Coretax untuk Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Erna Sulistyowati, mengatakan kegiatan sosialisasi aktivasi akun Coretax telah direncanakan sejak sekitar dua bulan lalu. Sosialisasi ini menjadi wujud komitmen DJP DIY dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
“Coretax ini menjadi sistem kami yang terbaru dan terintegrasi, yang mempunyai fitur yang sedemikian banyak yang dapat digunakan oleh kita semua sebagai wajib pajak. Semoga sosialisasi ini menjadi efek yang positif bagi masyarakat maupun ASN, untuk bisa segera melakukan aktivasi,” ujar Erna.
Erna menjelaskan, batas waktu aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dilakukan sebelum pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, DJP mendorong aktivasi dilakukan lebih awal untuk mengantisipasi potensi kendala teknis di kemudian hari.
“Sebenarnya batas akhir aktivasi akun Coretax bukan 31 Desember 2025. Pada dasarnya aktivasi dilakukan sebelum pengisian laporan SPT Tahunan. Namun karena tidak ingin ada kendala atau persoalan aplikasi pada waktunya nanti, kami menginformasikan agar semua wajib pajak dapat melakukan aktivasi sesegera mungkin,” katanya.
Tingkat Aktivasi Akun Coretax Masih Rendah
Saat ini, tingkat aktivasi akun Coretax di DIY masih tergolong rendah. Dari sekitar 300 ribu wajib pajak di DIY, baru sekitar 40 persen yang telah melakukan aktivasi.
“Saat ini baru sekitar 40 persen dari seluruh wajib pajak di DIY yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax. Total wajib pajak di DIY sendiri ada sekitar 300 ribuan orang. Semoga yang belum aktivasi bisa segera melakukannya dengan mudah dan lancar,” imbuh Erna.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menilai sosialisasi ini membantu aparatur sipil negara di lingkungan Pemda DIY dalam memahami sekaligus mengaktivasi akun Coretax. Ia juga menegaskan kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemda DIY dalam melaksanakan kebijakan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pada dasarnya Coretax memudahkan kita dalam mendapatkan informasi dan menyampaikan laporan ataupun potongan pajak yang sudah dilakukan. Ini juga merupakan komitmen kita sebagai wajib pajak terhadap ketaatan pajak, karena pajak digunakan untuk pembangunan,” kata Ni Made.
Pemda DIY berharap melalui sosialisasi dan percepatan aktivasi Coretax, tingkat kepatuhan pajak sukarela dapat meningkat sekaligus mendukung keberhasilan reformasi perpajakan nasional.