Penipuan SMS Tilang Elektronik di Indonesia Terungkap, Diotaki Warga Negara China
Sebuah sindikat penipuan yang menggunakan modus SMS tilang elektronik berhasil diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Ternyata, aksi penipuan ini diotaki oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dalam kasus ini, pelaku mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengelabui korban.
Modus penipuan ini dilakukan melalui pengiriman pesan singkat yang berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai dengan tautan palsu. Tautan tersebut dibuat menyerupai situs resmi e-tilang milik Kejaksaan. Korban yang terjebak kemudian diminta untuk memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit, sehingga menyebabkan transaksi ilegal.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025. Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang sangat mirip dengan situs resmi e-tilang Kejaksaan. Salah satu korban kehilangan dana di kartu kreditnya setelah mengeklik tautan dari nomor tidak dikenal.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan dari warga negara asing asal Tiongkok. Kelimanya menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram menggunakan akun bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
Pelaku utama dalam sindikat ini adalah WTP (29), yang bertugas mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. FN (41) menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW (40) dalam operasionalnya. Sementara BAP (38) menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ (29) bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat bernama SIM Box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, Tiongkok. Perangkat tersebut mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dikendalikan secara jarak jauh (remote) oleh WNA Tiongkok melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).
Para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta, tergantung jumlah SIM Box yang dioperasikan. Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya.
Dari hasil penyidikan, total keuntungan yang diraup para tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka BAP tercatat menerima akumulasi hingga Rp 890 juta sejak Februari 2025. Polisi turut menyita puluhan unit komputer, router, puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) milik warga Indonesia.
Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Ancaman hukuman yang bisa diterima para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.