Bupati Tulungagung Ditetapkan Tersangka OTT KPK Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Zaiful Aryanto
6 Min Read

Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung atas Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, Gatut diduga melakukan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi di daerah. Kali ini, fokusnya jatuh pada Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Penetapan ini bukan tanpa dasar. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Langkah hukum terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan tim KPK. Dari operasi tersebut, penyidik kemudian mendalami perkara melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Di balik penetapan tersebut, terungkap pula modus yang tergolong sistematis dan menekan. Praktik ini disebut-sebut mulai dijalankan tak lama setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Para pejabat itu diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri, baik dari jabatan maupun dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang lebih mencurigakan, surat tersebut tidak diberi tanggal, dan para pejabat tidak menerima salinan dokumen yang telah mereka tandatangani.

Dalam praktiknya, dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan. Dengan cara ini, para pejabat seolah “disandera” agar tetap patuh, loyal, dan mengikuti setiap instruksi yang diberikan. Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.

Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan uang yang mencapai total sekitar Rp 5 miliar ini dilakukan baik secara langsung maupun ditagih melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lainnya bernama Sugeng.

Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Lebih miris lagi, Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran itu, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait.

Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang. Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Di luar pemerasan, Gatut juga disinyalir kuat cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sang bupati diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk menitipkan vendor untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa cleaning service dan security.

Terbongkarnya skandal korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK. Puncaknya pada Jumat (10/4/2026), tim mendeteksi adanya pergerakan penyerahan uang tunai dari seorang staf pejabat Kabupaten Tulungagung kepada ajudan bupati. Uang yang disita senilai Rp 335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD.

Dalam operasi senyap itu, KPK awalnya mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung, 13 orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka yang dibawa antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Sosial, hingga adik kandung bupati.

Dari tangan para pihak, KPK menyita tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai ratusan juta rupiah. Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share This Article
Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *