Jokowi Dikaitkan dengan Ego dan Pencitraan Setelah Setuju UU KPK Lama

Kaila Azzahra
4 Min Read

Penjelasan Perihal Pernyataan Jokowi Terkait UU KPK

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan respons positif terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke versi lama, yaitu UU No. 30 Tahun 2002. Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026). Namun, pernyataan tersebut justru memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik KPK dan aktivis anti korupsi.

Revisi UU KPK 2019: Fakta yang Harus Dikenali

Dasar hukum KPK saat ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. UU ini mencakup beberapa perubahan penting, seperti pembentukan Dewan Pengawas, mekanisme izin penyadapan, serta aturan baru terkait penyidik dan penuntutan. Sementara itu, UU KPK lama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang menjadi landasan awal pembentukan KPK sebagai lembaga independen dengan kewenangan penuh melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi tanpa adanya Dewan Pengawas.

Pernyataan Jokowi: Dukungan atau Sekadar Pencitraan?

Merespons usulan Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama, Jokowi memberikan jawaban positif. Ia menyatakan, “Ya, saya setuju, bagus.” Namun, ia segera menepis tanggung jawab atas revisi UU KPK tahun 2019 ketika ia menjabat Presiden, dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif DPR yang tidak pernah ia tandatangani.

Namun, banyak pihak merasa bahwa pernyataan Jokowi ini kontradiktif dengan rekam jejaknya selama masa pemerintahannya. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengkritik pernyataan Jokowi sebagai sekadar pencitraan jika tidak diikuti dengan langkah konkret. Menurut Praswad, pelemahan independensi KPK terjadi secara sistematis pada masa pemerintahan Jokowi, sehingga klaim dukungan saat ini dipandang sebagai kontradiksi yang mengabaikan fakta sejarah.

Kontradiksi Sikap Jokowi

Kontradiksi sikap Jokowi semakin terlihat saat menanggapi nasib 57 pegawai KPK, termasuk Praswad, yang dipecat secara kontroversial melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Saat diminta tanggapan mengenai usulan agar Presiden Prabowo merekrut kembali mereka, Jokowi hanya menjawab normatif, “Itu biar sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja.”

Menurut Praswad, pemecatan 57 pegawai tersebut terjadi secara brutal dan melanggar HAM di bawah pengawasan pemerintahan Jokowi tanpa adanya respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan saat itu. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap penguatan KPK tidak cukup hanya dengan kata-kata manis di media.

Kritik dari MAKI

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga mengkritik Jokowi karena dinilai sedang “mencari muka” setelah mengaku setuju UU KPK kembali ke versi yang lama. Boyamin mengingatkan bahwa UU KPK dulu diubah pada era kepemimpinan Jokowi di 2019 dan mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI.

Boyamin mengungkapkan bahwa rencana perubahan tugas dan fungsi KPK sudah direncanakan sejak lama, namun DPR enggan melakukan pembahasan karena belum mendapatkan lampu hijau dari Istana. Pada tahun 2018, lampu hijau akhirnya diberikan, sehingga DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Meskipun Jokowi tidak memberikan tanda tangan, UU KPK tetap sah karena berlaku setelah 30 hari tanpa tanda tangan.

Kesimpulan

Pernyataan Jokowi terkait UU KPK lama menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Banyak pihak merasa bahwa pernyataan tersebut tidak lebih dari sekadar wacana pencitraan jika tidak diikuti oleh langkah konkret. Untuk benar-benar mengembalikan marwah KPK, dukungan harus diarahkan pada kebijakan resmi yang mengikat, bukan hanya retorika.

Share This Article
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *