JAKARTA — Masalah yang muncul dari ratusan pasien cuci darah yang tiba-tiba tidak bisa berobat, kini mengungkapkan bahwa sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Permasalahan ini menarik perhatian publik dan memicu respons cepat dari DPR serta pemerintah. Mereka memberikan kebijakan “ampunan” bagi para peserta yang menunggak iuran agar dapat kembali aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pembaruan basis data penduduk miskin dengan acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) turut memengaruhi daftar nama yang layak menjadi peserta PBI di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Banyak orang terhapus dari daftar, tetapi juga ada penduduk miskin yang akhirnya dinyatakan layak menjadi peserta PBI.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sebanyak 11.085.286 peserta PBI dinonaktifkan berdasarkan SK 3/HUK/2026 Januari 2026 TMT 1 Februari 2026. Setelah pembaruan data, jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan kini mencapai 96.445.346 orang. Dari jumlah tersebut, 85.736.683 peserta masih aktif, sementara 1.111.994 orang direaktivasi dan didaftarkan kembali.
Penonaktifan PBI JK sebelumnya memicu kontroversi karena banyak peserta yang tidak diberitahu sebelumnya. Selain itu, beberapa peserta tidak tahu cara melakukan reaktivasi. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah ketika pasien cuci darah tidak bisa menjalani pengobatan karena kepesertaan mereka telah dinonaktifkan. Hal ini berpotensi menyebabkan dampak serius bagi kesehatan para pasien.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk memberikan masa transisi selama tiga bulan. Selama periode ini, semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI dibayarkan oleh pemerintah. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran kategori desil dengan data terbaru.
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari Pemerintah Daerah. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga mengusulkan reaktivasi JKN otomatis selama tiga bulan sambil memvalidasi data para penerima.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan suntikan dana senilai Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna menjaga kesehatan finansial lembaga tersebut. Dana ini siap dicairkan, termasuk untuk rencana penghapusan piutang iuran peserta. Meskipun uang sudah siap, Purbaya masih menahan pencairan hingga proposal penggunaan dana yang jelas diajukan.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya merespons permintaan Menteri Kesehatan terkait dana Rp15 miliar untuk reaktivasi kepesertaan PBI. Dia menegaskan bahwa dana tersebut sudah tersedia, tetapi masih dalam status diblokir. Purbaya menjamin proses buka blokir bisa selesai dalam hitungan hari jika pihak terkait segera menghadap.
Purbaya juga mengungkapkan rencana penghapusan piutang iuran dan denda bagi peserta segmen PBPU dan BP kelas 3. Kebijakan ini sudah terakomodasi dalam anggaran Rp20 triliun yang disiapkan pemerintah.
Masalah penonaktifan PBI BPJS Kesehatan mendadak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Purbaya mensinyalir adanya lonjakan drastis pada jumlah peserta yang dihapus atau diganti. Ia menyarankan agar proses pembersihan data dilakukan secara moderat atau melalui mekanisme perataan dalam kurun 3—5 bulan untuk menghindari guncangan sosial.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembaruan basis data untuk menentukan peserta PBI di BPJS Kesehatan. Sebelumnya, data menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun kini mengacu pada DTSEN. Hasilnya, banyak penduduk sangat miskin hingga rentan miskin yang belum terdaftar sebagai peserta PBI. Mereka seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan di program JKN.
Sebaliknya, masih ada kelompok tidak miskin atau bahkan kelas menengah yang menjadi peserta PBI. Jumlahnya lebih dari 15 juta orang. Pemerintah akan memeriksa data masyarakat berdasarkan desil untuk memilah siapa yang layak terdaftar sebagai peserta PBI maupun penerima bantuan sosial.