Penyebaran Radikalisasi di Ruang Digital
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa sebanyak 112 anak di 26 provinsi teradikalisasi melalui ruang digital. Hal ini terjadi akibat interaksi dengan konten radikal terorisme, baik melalui game online maupun media sosial. BNPT kini lebih fokus pada pengawasan berbagai platform permainan daring, termasuk Roblox, agar tidak digunakan sebagai media penyebaran radikalisasi terhadap anak-anak.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono menjelaskan bahwa pihak Roblox sedang membangun sistem identifikasi pengakses permainan. Sistem tersebut akan menggunakan kamera untuk melakukan capture wajah pengguna. Jika anak-anak terdeteksi, mereka langsung tidak bisa mengakses platform tersebut.
Peraturan Pemerintah yang Menjaga Keamanan Anak
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Dalam aturan tersebut, pemilik platform permainan daring dituntut untuk memberikan verifikasi dan keamanan terhadap siapa yang mengakses.
Eddy Hartono menyampaikan harapan bahwa PP Tunas dapat membatasi akses anak-anak di bawah 18 tahun terhadap media sosial dan game online. Ia menegaskan bahwa ancaman radikalisasi kini semakin serius, terutama bagi anak-anak yang rentan secara psikologis.
Keterlibatan Anak dalam Fenomena Lone Actor
Dari data yang diperoleh, 112 anak terduga terpapar radikalisme setelah berinteraksi dengan konten terorisme. Mereka mengalami kerentanan psikologis hingga terlibat dalam fenomena lone actor atau aktor tunggal tanpa adanya pertemuan fisik. Rentang usia anak yang terpapar rata-rata 13 tahun, jauh lebih muda dibandingkan rata-rata pelaku terorisme Indonesia periode 2014–2019 yang berkisar antara 28–35 tahun.
Eddy Hartono menjelaskan bahwa jaringan terorisme seperti ISIS atau Ansharuh Daulah (AD) kini menargetkan anak dan remaja. Proses rekrutmen dilakukan tanpa pertemuan langsung, dan anak-anak melakukan baiat mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa radikalisasi kini sangat mudah menjangkau generasi muda.
Upaya Rehabilitasi dan Perlindungan Anak
BNPT bersama Tim Koordinasi Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme terus memastikan upaya rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan perlindungan hak anak berjalan optimal. Eddy menekankan bahwa anak-anak yang terpapar menjadi perhatian serius negara, dan program rehabilitasi akan terus ditingkatkan.
Strategi Kontraradikalisasi yang Lebih Kuat
Untuk merespons kondisi ini, BNPT memperkuat strategi kontraradikalisasi dengan mengoordinasikan berbagai program pencegahan. Beberapa program yang diterapkan antara lain Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, Desa Siapsiaga, serta penguatan peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 36 provinsi.
BNPT juga membentuk Satuan Tugas Kontra Radikalisasi lintas delapan kementerian/lembaga untuk menyebarluaskan narasi perdamaian dan memperkuat ideologi Pancasila di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Peran Orang Tua dalam Melindungi Anak
Menurut kelompok ahli BNPT Reni Kusumowardhani, fakta 112 anak terpapar radikalisme menunjukkan bahwa radikalisasi telah masuk ke ruang digital yang sangat dekat dengan anak-anak. Kelompok teroris memanfaatkan kerentanan anak dan remaja melalui berbagai media seperti gim, video, meme, musik, serta narasi heroisme dan solidaritas.
Reni menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam meningkatkan literasi digital dan kesadaran agar anak berani menolak serta melaporkan konten berbahaya. BNPT mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menjaga ruang digital dan melindungi anak dari paparan ideologi radikal terorisme.
Kesadaran Masyarakat dan Dukungan Relawan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terus mendorong penyosialisasian PP Tunas kepada masyarakat. Menurutnya, aturan ini memerlukan dukungan dari masyarakat, sehingga diharapkan bantuan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK). Berbagai pihak dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjelaskan PP Tunas hingga ke daerah-daerah terpencil.
Meutya menegaskan bahwa PP Tunas adalah bentuk peraturan pemerintah yang perlu dipahami oleh semua pihak, terutama orang tua. Ia berharap banyak teman-teman dapat memperkenalkan aturan ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia.