Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus Mafia LPG 3 Kg di Jawa Tengah
Pengungkapan kasus mafia LPG 3 kilogram di Jawa Tengah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Kejadian ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg serta harga yang melonjak tidak wajar. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap tiga lokasi gudang ilegal milik para pelaku.
Gudang Ilegal di Tiga Lokasi, Empat Pelaku Ditangkap
Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan serentak pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Tiga lokasi gudang yang ditemukan berada di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka, yaitu TDS (49), warga Bekasi; YK (28) asal Grobogan; PM (20) warga Jambi; dan FZ (68) warga Kota Semarang. Salah satu tersangka, FZ, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Modus Operasi yang Menguntungkan Pelaku
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah membeli tabung LPG 3 kilogram dari pangkalan dan warung-warung secara eceran di berbagai titik setiap hari dengan harga normal. Tabung-tabung subsidi tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram menggunakan alat suntik rakitan.
Ironisnya, gas hasil suntikan tersebut tidak diisi penuh. Namun, di pasaran, tabung non subsidi itu dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi. Contohnya, harga tabung 12 kilogram secara resmi sekitar Rp180 ribu, tetapi oleh pelaku dijual hanya Rp150 ribu. Masyarakat melihatnya murah, padahal isinya tidak penuh.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 2.178 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung 5,5 kilogram, 220 tabung 12 kilogram, dan 40 tabung 50 kilogram. Selain itu, puluhan selang regulator modifikasi, pipa besi suntikan, timbangan, serta empat unit kendaraan pengangkut turut diamankan.
Djoko menyebut, dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan. Berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi ini mencapai Rp7,6 miliar.
Dampak pada Warga dan Warung
Dampak praktik ilegal ini dirasakan langsung oleh warga. Rahman, penjaga warung di Jalan Cemara Raya, Banyumanik, mengaku sempat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram sejak akhir 2025 hingga awal 2026. “Sudah hampir sebulan lalu itu, pernah kosong lebih dari sepekan. Saya punya stok 26 tabung, pernah habis semua,” ujarnya.
Kelangkaan tersebut membuat sebagian pelanggan kecewa dan enggan datang ke warungnya. Namun setelah pengungkapan kasus ini, Rahman mengaku mulai merasakan pasokan kembali membaik.
Imbauan Polisi Jelang Ramadan
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap LPG non subsidi yang dijual di bawah harga pasaran. Menurut dia, gas murah patut dicurigai karena berpotensi merupakan hasil suntikan yang tidak sesuai prosedur dan membahayakan keselamatan.
“Jika menemukan LPG non subsidi dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke petugas,” ujarnya. Artanto menegaskan, Polda Jateng bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan, khususnya menjelang bulan Ramadan, guna memastikan ketersediaan gas, bahan pokok, dan kebutuhan penting lainnya tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.