Pencuri Nikahi Korban Meski Dipenjara, Cinta Tak Terhalang Jeruji

Eka Syaputra
5 Min Read

Pernikahan di Balik Jeruji Bukanlah Hal yang Langka

Di sebuah kantor polisi kecil di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terjadi sesuatu yang tidak biasa. Pada hari Selasa, 14 April 2026, ruang tunggu Polsek Pujud dipenuhi oleh sejumlah ibu-ibu yang mengenakan kebaya dan riasan wajah, sementara para pria hadir dengan pakaian rapi. Di tengah suasana itu, seorang pendeta dan sepasang calon pengantin siap melangsungkan pernikahan.

Pernikahan antara Gunawan Kristian Lauli dan Destauli berlangsung dalam kondisi yang sangat unik. Destauli tampil anggun dengan kebaya dan sanggul di kepalanya, sementara Gunawan tampak sederhana dengan jas yang sedikit kebesaran, yang dipinjam dari keluarga, serta rambutnya yang tak tersisir rapi. Bagi banyak orang, ini adalah momen yang tidak pernah terbayangkan, karena Gunawan kini berstatus sebagai terduga pelaku pencurian buah sawit dan telah ditahan oleh Polsek Pujud sejak 3 April 2026.

“Untuk kebutuhan hidup, saya terpaksa mencuri sawit,” ujarnya. Meski berada di balik jeruji, janji cinta Gunawan kepada Destauli tetap utuh. Setelah menjalin hubungan selama lima tahun, keduanya memutuskan untuk melangsungkan pernikahan sesuai rencana. Undangan telah disebar, adat telah dijalankan, dan pemberkatan tetap digelar meski dalam keterbatasan.

Prosesi pernikahan berlangsung sederhana namun khidmat, tanpa pesta meriah atau hidangan mewah. Usai pemberkatan, Gunawan kembali digiring ke sel tahanan, membawa penyesalan atas perbuatannya. Pasangan ini belum bisa menikmati malam pertama seperti pasangan suami istri pada umumnya. Destauli bersama keluarga dan para undangan meninggalkan Polsek, dan suasana kembali normal.

Kesetiaan Destauli yang tetap mendampingi di tengah ujian hidup menyentuh hati Gunawan. Ia berjanji akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti. Saat ini, ia hanya bisa menunggu jadwal kunjungan untuk bertemu sang istri. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polsek Pujud yang telah memberi kesempatan untuk melangsungkan pernikahan.

Pernikahan di Penjara: Fakta dan Proses

Pernikahan yang melibatkan tersangka atau narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di penjara dimungkinkan dan difasilitasi oleh pihak berwenang sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi warga negara, meskipun prosesnya tentu memiliki aturan dan batasan tersendiri.

Fasilitas dan Dasar Hukum Pernikahan di Penjara

  • Hak Warga Binaan: Pernikahan merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hak tersebut selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Prosedur Pengajuan: Calon pengantin yang berstatus tersangka atau narapidana biasanya mengajukan permohonan resmi kepada pihak lapas/rutan. Permohonan ini kemudian akan diproses oleh petugas, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau kejaksaan jika tersangka masih dalam proses penyidikan atau penuntutan.
  • Tempat Pelaksanaan: Prosesi pernikahan dapat dilaksanakan di dalam area lapas atau rutan, seringkali di fasilitas yang tersedia seperti mushola atau aula. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Mapolsek Rungkut Surabaya, pernikahan difasilitasi di mushola polsek.

Alasan dan Kasus Pernikahan di Penjara

Pernikahan di penjara dapat terjadi karena berbagai alasan, di antaranya:

  • Keinginan Pasangan: Pasangan kekasih atau tunangan memiliki keinginan kuat untuk melangsungkan pernikahan meskipun salah satu pihak sedang ditahan.
  • Memenuhi Hak Narapidana: Pihak berwenang memandang fasilitasi pernikahan sebagai bagian dari kemanusiaan dan pemenuhan hak dasar narapidana.
  • Kasus Khusus: Terdapat kasus di mana pernikahan dilangsungkan di penjara, seperti yang terjadi pada narapidana di Rutan Tanjungbalai Karimun.

Batasan dan Konsekuensi

Meskipun pernikahan dapat difasilitasi, status hukum tersangka atau narapidana tetap berjalan.

  • Proses Hukum Tetap Berlanjut: Kasus pidana yang menjerat tersangka atau narapidana tidak serta-merta dihentikan karena pernikahan. Mereka tetap harus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tidak Melewati Malam Pertama: Dalam beberapa kasus, pasangan yang menikah di penjara tidak dapat langsung menjalani kehidupan pernikahan secara penuh, termasuk tidak melewati malam pertama, karena salah satu pihak masih harus kembali menjalani masa tahanan.

Potensi Tindak Pidana Terkait Pernikahan

Ada pula kasus di mana tersangka melakukan tindak pidana justru untuk memfasilitasi pernikahan. Contohnya adalah kasus pemalsuan dokumen cek senilai miliaran rupiah yang dilakukan seorang kakek untuk mahar pernikahannya, yang menjadikannya tersangka dan terancam hukuman pidana.


Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *