Orangtua Sambut Kebijakan Larangan HP Saat Jam Sekolah

Hendra Susanto
5 Min Read

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan penggunaan gawai selama jam sekolah. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin (19/1/2026) dan bertujuan untuk memastikan siswa fokus dalam belajar serta mengurangi gangguan dari perangkat elektronik.

Salah satu orang tua, Nurmansyah Rito, merespons aturan ini secara positif. Ia menilai bahwa siswa seharusnya fokus pada proses belajar di kelas tanpa terganggu oleh ponsel atau alat elektronik lainnya. Menurut Nur, saat ia dulu sekolah, tidak ada istilah HP atau laptop yang digunakan untuk belajar. Siswa hanya menggunakan buku catatan dan mendengarkan penjelasan guru.

Nur menyatakan bahwa anaknya kini duduk di kelas dua SMA di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Meskipun usianya sudah cukup dewasa, ia tidak bisa melarang penggunaan gawai sepenuhnya karena menjadi sarana komunikasi antara dirinya dengan anak maupun orang lain. Namun, ia berharap ada aturan jelas agar penggunaan gawai tetap terkendali. Jika tidak dibutuhkan, maka gawai harus disimpan di tempat yang ditentukan, seperti ke guru atau ketua kelas.

Menurut Nur, penggunaan gawai dapat membuat anak malas belajar karena mereka bisa langsung mencari jawaban melalui AI atau aplikasi tertentu. Fenomena ini membuat anak enggan mengerjakan tugas dari guru. Ia berharap aturan ini memberikan manfaat terbaik bagi siswa, termasuk anaknya sendiri.

Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kebijakan ini mengatur pembatasan penggunaan gawai selama jam sekolah di seluruh satuan pendidikan. Tujuan utamanya adalah mengurangi distraksi digital yang dinilai berpotensi mengganggu perkembangan kognitif dan psikologis siswa.

Kebijakan ini juga didukung oleh DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi E, M. Subki, menyambut baik pembatasan penggunaan gawai. Menurutnya, langkah ini akan membantu menciptakan iklim pembelajaran yang lebih kondusif dan meningkatkan konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar. Ia menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol justru mengganggu proses belajar mengajar. Banyak siswa lebih sibuk mengakses media sosial daripada mendengarkan pelajaran.

Subki menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan agar siswa lebih fokus pada pelajaran yang disampaikan oleh guru. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya untuk menekan dampak negatif penggunaan internet, seperti cyberbullying dan penyalahgunaan informasi digital. Ia menyinggung beberapa kasus yang berawal dari informasi di internet dan berdampak serius di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan mendorong penggunaan gawai secara bijak di lingkungan sekolah. Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan.

Nahdiana menekankan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pihak sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat luas. Peran orang tua dinilai sangat penting untuk memastikan kebiasaan penggunaan gawai yang sehat, terutama saat anak berada di rumah.

Berikut mekanisme Surat Edaran tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Sekolah:

  • Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent). Seluruh gawai tersebut kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
  • Untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid selama jam sekolah, Kepala Satuan Pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan. Narahubung tersebut dapat berasal dari Guru BK, wali kelas, atau petugas lain, serta mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.
  • Satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai. Dengan demikian, kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.
  • Kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai murid ke arah yang positif dan edukatif.
  • Bagi satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, kebijakan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan


Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *