Penyindiran PDIP terhadap Joko Widodo atas Wacana Kembali ke UU KPK Lama
PDI Perjuangan atau PDIP mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana kembali ke Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama. Sejumlah tokoh partai berlambang banteng ini menyampaikan pandangan bahwa sikap Jokowi dinilai tidak sepenuhnya tegas dan cenderung mencuci tangan atas revisi UU KPK 2019.
Revisi UU KPK Dinilai Melemahkan Independensi
Revisi UU KPK tahun 2019 menjadi salah satu isu yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua hal ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah yang melemahkan independensi lembaga antirasuah.
Beberapa mahasiswa dan aktivis menolak revisi tersebut, bahkan melalui gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah. Mereka khawatir dengan adanya intervensi dari pemerintah dalam proses penegakan hukum. Selain itu, penyadapan yang dulu menjadi senjata utama KPK kini harus melalui izin, sehingga dikhawatirkan memperlambat proses investigasi.
Kritik terhadap Sikap Jokowi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, dalam sistem presidensial, pemerintah tetap memiliki peran dalam proses pembahasan undang-undang bersama DPR.
Wayan juga menyoroti bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai bahwa sikap Jokowi yang terkesan dingin saat masa penolakan publik terhadap revisi UU KPK beberapa tahun lalu dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap tanggung jawabnya sebagai kepala negara.
Polemik Politik dan Keberlanjutan Regulasi
Wayan juga mengkhawatirkan pola perubahan hukum yang terlalu fleksibel demi kepentingan politik sesaat. Menurutnya, stabilitas regulasi sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum. Ia menegaskan bahwa jika regulasi terus berubah-ubah, maka akan merusak kepastian hukum dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi.
Lebih lanjut, Wayan menilai bahwa desakan untuk kembali ke aturan lama bukan hanya sekadar urusan teknis hukum, melainkan memiliki dimensi politis yang kuat. Ia berpendapat bahwa persoalan korupsi tidak akan selesai hanya dengan mengubah teks undang-undang tanpa adanya kemauan politik yang konsisten.
PDIP Mengajak Fokus pada Penguatan Sistem Peradilan
Wayan juga mengajak semua pihak untuk berhenti terpaku pada masa lalu dan mulai fokus pada penguatan sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kemajuan bangsa sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil saat ini untuk masa depan.
“Mari sama-sama membuat Indonesia maju ke depan bukan ke belakang. Kekuasaan tidak abadi, artinya apa yang menjadi langkah kita saat ini dan ke depan yang akan menentukan nasib kita atau bangsa ini ke depan,” pungkasnya.
Respons dari Tokoh PDIP Lainnya
Selain Wayan, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy juga menanggapi pernyataan Jokowi tentang revisi UU KPK. Menurut Ronny, sikap Jokowi hanya upaya untuk mencari perhatian saja. Ia juga menilai bahwa Jokowi mencoba mencuci tangan dari polemik pelemahan KPK selama masa kepemimpinannya.
Ronny juga menyampaikan bahwa sikap Jokowi terkait revisi UU KPK berkaitan dengan kepentingan mantan Wali Kota Solo tersebut untuk mendongkrak elektabilitas Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang dipimpin oleh anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.