Saksi Ahli dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
Mohamad Sobary, seorang budayawan ternama, menjadi saksi ahli untuk Roy Suryo dan timnya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sobary hadir menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (12/2/2026) bersama mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno. Di hadapan para wartawan, Sobary menyebut dirinya sebagai mantan pendukung Jokowi, namun menolak disebut sebagai “termul” karena menilai hal itu tidak menggambarkan kebenaran.
“Saya seorang ilmuwan yang mendukung Jokowi itu karena idealisme saya dan berjuta-juta kaum ilmuwan mendukung,” kata Sobary. Ia mengakui bahwa dirinya bersama berjuta-juta orang tertipu oleh Jokowi. Menurutnya, ketika seseorang tertipu, maka ia tidak lagi mendukung. Idealisme yang ia pegang tidak bisa dijalankan oleh Jokowi. Gagasan dari Jokowi bahwa dirinya adalah orang kampung, orang kelas bawah, dan tidak korup ternyata tidak bisa dipanggul.
Sobary juga membantah bahwa ia pernah menjadi pendukung bayaran ketika masih mendukung Jokowi. “Para ilmuwan itu nggak ada yang memperoleh uang rokok. Rokok saja nggak pernah dapat,” katanya. Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli, ia akan menjelaskan terkait proses penelitian Roy Suryo cs terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Menurutnya, penelitian Roy Suryo cs tidak melanggar kaidah keilmuan apapun sehingga tak layak untuk ditersangkakan. “Jadi secara keilmuan, saya akan pertanggungjawabkan bahwa yang dilakukan ini tidak ada sesuatu apapun yang menyimpang dari kaidah-kaidah keilmuan,” tuturnya. Dari sisi kebudayaan, Sobary menyimpulkan penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs sebagai wujud perwakilan bagi masyarakat umum untuk mengungkap suatu kebenaran melalui keilmuannya.
“Tugas beliau-beliau ini menyampaikan risalah kebenaran kepada khalayak ramai mungkin untuk masyarakat Indonesia maupun dunia. Risalah kebenaran itu disampaikan karena tugas kaum ilmuwan seperti itu,” ujarnya.
Profil Singkat Mohamad Sobary
Mohamad Sobary, biasa dipanggil Kang Sobary, lahir di Bantul, Yogyakarta pada 7 Agustus 1952. Dia seorang budayawan sekaligus kolumnis yang tulisannya bersebaran di beberapa surat kabar di Indonesia. Dia pernah menjadi Pemimpin Umum Kantor Berita Antara dan mantan Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership for Governance Reform). Jabatan tersebut berakhir bulan Juli 2009.
Sobary yang memiliki gelar doktor juga dikenal sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) (sekarang di bawah BRIN). Kini Sobary sedang memfokuskan diri pada penulisan novel tentang keluarga Syalendra yang membangun Borobudur.
Saksi Meringankan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, kubu Roy Suryo menghadirkan dua saksi meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dua saksi itu adalah Yulianto Widiraharjo, mantan Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan Edy Mulyadi, jurnalis yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera. Keduanya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (10/2/2026).
Ditemui sebelum pemeriksaan, Yulianto menyebut keaslian ijazah Jokowi sudah dipertanyakan sejak pencalonan di Pilkada DKI Jakarta tahun 2012. Yulianto mengatakan sosok yang mempertanyakan yakni salah satu anggota tim sukses (timses) Jokowi saat itu sekaligus kader PDIP, Denny Iskandar. Dia mengungkapkan Denny curiga karena wajah dalam foto ijazah berbeda dengan sosok Jokowi.
“Tim offisial daripada PDI Perjuangan dalam konteks pencalonan (Jokowi) sebagai Gubernur DKI yaitu Bung Denny Iskandar itu bercerita kepada saya bahwa beliau itu heran kenapa foto di ijazah Pak Jokowi yang dilegalisir basah tersebut berbeda dengan sosoknya Pak Jokowi,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta. Yulianto pun lantas memastikan kecurigaan Denny tersebut dengan melihat foto ijazah Jokowi yang selama ini beredar di publik.
Setelah itu, dia mengakui ada perbedaan antara foto wajah di ijazah dengan sosok asli dari Jokowi. “Dan memang setelah saya lihat secara kasat mata memang beda lah antara sosok Pak Jokowi dan foto yang ada di ijazah,” jelasnya. Menurutnya, dalam konteks keterbukaan informasi publik, dia menyebut Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa tengah memperjuangkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Ia menyebut, penelitian yang dilakukan tim tersebut berkaitan dengan informasi pencalonan Joko Widodo sejak menjadi wali kota, calon gubernur hingga calon presiden dua periode. Khususnya soal keabsahan ijazah yang kemudian diduga palsu. “Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, hak tim RRT itu dijamin oleh konstitusi Pasal 28, termasuk hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai platform media,” kata Yulianto.
Namun, ia menilai upaya tersebut justru berujung kriminalisasi terhadap tim RRT dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Menurutnya, hal itu ironis karena bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Selain itu, Yulianto menegaskan posisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai pihak yang dilindungi undang-undang dalam melakukan pencarian dan penelitian informasi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Di sisi lain, ia merasa perlu meluruskan informasi yang menyebut namanya sebagai bagian dari tim sukses pencalonan Jokowi sebagai Gubernur DKI. Ia menegaskan tidak pernah menjadi tim sukses maupun terlibat dalam hal tersebut. “Saya bukan tim sukses. Saya hanya mitra diskusi dari tim ofisial pencalonan Gubernur DKI Jakarta oleh PDI Perjuangan,” tegas Yulianto.