Pejabat Impor Terlibat Dugaan Penjualan Aset Negara

Rafitman
5 Min Read

Penempatan Pejabat Impor di Pemko Medan Mengundang Kontroversi

Penempatan pejabat yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali menjadi sorotan. Salah satu contohnya adalah Heriansyah Siregar, yang kini menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan di Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. Ia dilantik bersama 213 pejabat administrator dan pengawas lainnya oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada 23 Februari 2026.

Namun, penunjukan Heriansyah Siregar memicu kritik dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution, menyebut bahwa Heriansyah pernah dinonaktifkan dari jabatannya di Pemkab Deli Serdang. Menurutnya, Heriansyah merupakan salah satu pejabat yang dinonjobkan pada awal kepemimpinan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.

Andi mengungkapkan bahwa Heriansyah diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait penjualan aset negara milik PTPN I yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan oleh pihak Citraland. Menurut informasi yang diterima MSRI, dugaan gratifikasi tersebut berupa satu unit rumah mewah bernilai miliaran rupiah di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Andi, pemberian itu diduga berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan negara yang kemudian dikembangkan oleh pihak pengembang. “Hal tersebut diberikan karena beliau sudah berhasil menerbitkan izin PBG di atas lahan negara yang dicaplok oleh pihak Citraland,” ujarnya.

Selain itu, Andi juga menyebut bahwa Heriansyah diduga berperan dalam proses pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, perda tersebut dinilai berpotensi memuluskan proyek pengembangan kawasan properti di atas lahan PTPN I yang dikerjasamakan dengan pihak pengembang.

“Padahal untuk pengesahan Perda RTRW itu mesti mendapat persetujuan pemerintah provinsi. Namun oleh Pemkab Deli Serdang tahapan tersebut tidak dijalankan, hanya dibahas dan disetujui bersama DPRD setempat,” katanya.

Andi menilai kasus tersebut masih menyisakan sejumlah kejanggalan, mengingat hingga kini belum ada penetapan tersangka dari pihak pemerintah daerah. Ia mengatakan mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan diketahui pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Begitupun dengan Heriansyah Siregar, informasinya dia juga telah menjalani pemeriksaan namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sumber internal juga menyebut bahwa Heriansyah diduga merupakan pejabat bawaan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman. Ia disebut baru sekitar empat hingga lima bulan bergabung di lingkungan Pemko Medan sebelum akhirnya dilantik pada Februari lalu.

Selain Heriansyah, nama lain yang disebut memiliki jejak serupa adalah Citra Effendi Capah. Ia disebut baru sekitar tiga bulan berada di lingkungan Pemko Medan sebelum mengikuti uji kompetensi jabatan (job fit). Kini Citra dipercaya menjabat Asisten Ekonomi Pembangunan sekaligus merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Sidang Kasus Masih Bergulir

Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) yang akan digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkara tersebut terdapat empat orang terdakwa, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo.

Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (2/3/2026), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima orang saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha PT Ciputra Land yang menjadi pengembang kawasan tersebut.

Para saksi di antaranya Julius Sitorus selaku direksi PT DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku General Manager Citraland Sampali, Taufik Hidayat selaku General Manager Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT DMKR Nanik Santoso, serta Lili dan Vivi yang masing-masing bertugas di bagian keuangan dan pemasaran Citraland Sampali.

Dalam persidangan terungkap bahwa dari total lahan 8.077 hektare yang diinbreng oleh PTPN II ke PT Nusa Dua Propertindo, seluas 2.515 hektare masuk dalam skema kerja sama. Dari luasan tersebut, sekitar 93 hektare lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Para saksi juga mengakui sekitar 88 hektare dari lahan tersebut telah dibangun sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, status alas hak tanah perumahan tersebut disebut belum beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).


Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *