Pemerintah Pastikan Dana Siap Pakai untuk Penanganan Bencana di Sumatra
Pemerintah memastikan bahwa seluruh kebutuhan pendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra akan dibiayai oleh negara melalui mekanisme Dana Siap Pakai (DSP). Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran operasi penanganan bencana, termasuk pembangunan jembatan bailey dan operasional personel TNI.
Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa 30 Desember 2025, Menteri Keuangan RI menyampaikan bahwa anggaran DSP tersedia dan siap dicairkan untuk mendukung penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Anggaran tersebut mencakup dana sebesar Rp1,4 triliun yang sudah masuk ke BNPB, ditambah potensi anggaran dari kas negara sebesar Rp1,5 triliun.
“Anggaran Dana Siap Pakai yang sudah masuk ke BNPB sebesar Rp1,4 triliun, ditambah potensi anggaran dari kas negara sebesar Rp1,5 triliun, siap dimanfaatkan untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan pascabencana,” ujar Purbaya.
Anggaran tersebut dapat digunakan oleh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam operasi pemulihan bencana, baik melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga terkait yang direkomendasikan oleh BNPB.
Hingga saat ini, BNPB telah menerima usulan anggaran dari TNI sebesar Rp84,16 miliar. Dari jumlah tersebut, dukungan untuk operasional tugas bantuan TNI (TA TNI) di lapangan telah disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp26,7 miliar. Sementara kekurangannya akan dipenuhi pada awal Tahun 2026, dengan mempertimbangkan mekanisme pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
Penggunaan Dana Siap Pakai
Penggunaan Dana Siap Pakai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2019, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Dalam ketentuan tersebut, Dana Siap Pakai dapat dimanfaatkan untuk operasi kedaruratan di daerah yang menetapkan status siaga darurat, tanggap darurat, hingga masa transisi darurat, baik oleh BNPB maupun kementerian/lembaga lain melalui BNPB.
Menkeu menegaskan, penggunaan anggaran tersebut harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas agar setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun dari sisi manfaat di lapangan. Dana Siap Pakai dapat digunakan untuk mendukung operasional personel yang terlibat dalam penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan logistik dasar masyarakat terdampak, serta pengadaan barang yang akan dihibahkan ke daerah, seperti jembatan bailey, selimut, matras, dan perlengkapan lainnya.
Seluruh penggunaan anggaran tersebut akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk operasional personel di lapangan, pencairan anggaran dilakukan selama fase operasi berlangsung. Sementara untuk pengadaan barang, pembayaran dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kewajaran harga dan kelayakan pembayaran dari BPKP setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Mekanisme ini telah diterapkan pada penanganan bencana sebelumnya, termasuk penggantian jembatan bailey pada tahun 2024 sebanyak dua unit dan tahun 2025 sebanyak lima unit di sejumlah wilayah terdampak bencana.
Realisasi Dana Siap Pakai Hingga Akhir Tahun 2025
Hingga Rabu 31 Desember 2025, BNPB telah menyalurkan Dana Siap Pakai untuk operasi tanggap darurat dan masa transisi di wilayah Sumatra, yang meliputi:
- Dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 miliar (TNI Rp25,2 miliar dan Kementerian Kesehatan Rp4,1 miliar);
- Pemenuhan kebutuhan logistik dasar masyarakat terdampak sebesar Rp202,3 miliar;
- Operasi udara sebesar Rp148,3 miliar;
- Pendataan kerusakan, uang muka pembangunan hunian sementara, serta Dana Tunggu Hunian (DTH) masing-masing sebesar Rp8 miliar dan Rp5,9 miliar.
Pemerintah melalui BNPB menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan pembiayaan yang memadai, namun tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang menjamin pengelolaan keuangan negara secara prudent dan akuntabel.