Penonaktifan Status PBI BPJS Kesehatan: Perubahan yang Mengganggu
Pemerintah telah mulai menonaktifkan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta BPJS Kesehatan. PBI adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan khusus untuk masyarakat yang kurang mampu. Dalam program ini, iuran peserta sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, berbeda dengan peserta mandiri yang harus membayar sendiri.
Meski tidak membayar iuran, peserta PBI JKN tetap memiliki hak untuk mendapatkan perawatan di Kelas III dan tidak dapat naik kelas saat dirawat. Namun, kebijakan penonaktifan ini menyebabkan beberapa keluhan dari masyarakat, terutama pasien cuci darah yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
Tanggung Jawab BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pihaknya bukan yang menonaktifkan status PBI. “BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.
Kebijakan penonaktifan PBI didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak Februari 2026. “Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” tambah Ali.
Ali juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status keanggotaannya melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi yang dinonaktifkan, mereka bisa mengajukan komplain untuk mendapatkan kembali status kepesertaan PBI. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.
- Orang itu masuk orang miskin atau rentan miskin.
- Orang itu membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.
Jika memenuhi syarat, masyarakat bisa melapor ke Dinas Sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Peringatan dari Menteri Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. “Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” katanya.
Menyadari adanya keluhan dari pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta rumah sakit segera menangani pasien tersebut. “Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” ujarnya.
Respons dari Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan merespons keluhan tersebut dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk mencari solusi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa akan digelar pertemuan bersama kedua instansi tersebut guna membahas mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan pasien, khususnya penderita penyakit kronis.
“BPJS sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari pasien PBI. Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan masalah ini, dipimpin Kemensos dan BPJS,” kata Menkes Budi.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menegaskan bahwa perbaikan sistem akan terus diupayakan. “Mengenai teman-teman yang cuci darah, yang kemarin tidak sempat di-cover, prinsipnya kita akan melayani dengan sebaiknya dulu. Nanti perbaikan-perbaikan terus dikomunikasikan dengan BPJS dan Kemensos. Intinya nggak boleh berhenti,” tegasnya.
Kemenkes memastikan pelayanan pasien tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian teknis kepesertaan PBI JK agar tidak ada lagi pasien cuci darah yang terhambat akses pengobatan.