Penangkapan Pelaku Pembunuhan Saat Pesta Pernikahan di Purwakarta
Pembunuhan seorang pria yang terjadi saat sedang mengadakan pesta pernikahan di Purwakarta akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Pelaku, yang diketahui bernama Yogi Iskandar (YI), akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Purwakarta dan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Senin (6/4/2026). Kejadian ini menimbulkan kericuhan dan berujung pada kematian korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (4/4/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Cempaka PTPN VIII Cikumpay RT 009 RW 004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Purwakarta. Korban yang bernama Dadang sedang menggelar pesta pernikahan anaknya. Saat itu, di halaman rumah korban yang digunakan sebagai tempat hiburan, beberapa pemuda hadir dan mengonsumsi minuman keras.
Pelaku, yang dalam kondisi mabuk, memasuki area panggung dan meminta uang kepada pemain organ tunggal dengan maksud untuk membeli tambahan minuman keras. Awalnya, penyelenggara menawarkan uang sebesar Rp 100.000, tetapi ditolak oleh pelaku karena dinilai kurang. Hal ini memicu perkelahian antara dua orang tersebut.
Korban, yang merupakan pemangku acara, keluar dari rumah dan menegur pelaku. Dengan adanya teguran tersebut, pelaku tidak terima dan mengejar korban hingga ke halaman depan rumah. Di sana, pelaku memukul korban menggunakan bambu sepanjang sekitar 35 sentimeter dan tangan kosong, tepat di bagian kepala belakang. Akibat pukulan tersebut, korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Meskipun keluarga korban membawa korban ke RS Bhakti Husada, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku. Pada Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyisiran di perkebunan wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka. Malam harinya, unit Resmob melakukan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, serta menyusuri hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari sumber bahwa pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang, Kabupaten Subang, dengan bantuan Resmob Polda Jabar. Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku dugaan melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian sesuai Pasal 466 ayat 3 KUHP. Menurutnya, pelaku memukul bagian kepala dan punggung korban dengan bambu panjang sekitar 35 sentimeter.
Proses penangkapan ini menunjukkan kerja sama yang baik antara polisi dari berbagai satuan. Dengan penangkapan ini, kasus pembunuhan yang terjadi saat pesta pernikahan di Purwakarta dapat segera diproses lebih lanjut.