Drama OTT Hakim Depok: Pengintaian Subuh hingga Kejar-kejaran Mobil di Tapos

Hartono Hamid
5 Min Read

Kasus Suap Eksekusi Lahan di PN Depok: Lima Tersangka Ditetapkan

Kasus dugaan suap terkait pengurisan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok telah mengungkap keterlibatan lima orang tersangka, termasuk dua pimpinan PN dan petinggi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung dramatis dengan kejar-kejaran mobil hingga penangkapan di lokasi berbeda.

Awal Perkara

Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara PT Karabha Digdaya (KD) dan masyarakat. Meski PT KD memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi pada 2023, eksekusi pengosongan lahan tidak kunjung terlaksana hingga awal 2025. Untuk mempercepat proses, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga meminta jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk menjadi perantara atau pintu negosiasi dengan PT KD.

Penyerahan Uang Melalui Modus Invoice Fiktif

Dalam kesepakatan diam-diam, YOH diminta untuk melakukan negosiasi dengan Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma (BER), terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar. Setelah negosiasi alot, disepakati angka Rp850 juta untuk percepatan eksekusi. Uang tersebut dicairkan oleh pihak PT KD menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada konsultan (PT SKBB Consulting Solusindo).

Kronologi OTT

Operasi senyap KPK berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026. Tim KPK sejatinya telah bersiaga sejak dini hari karena informasi awal menyebut penyerahan uang akan dilakukan pukul 04.00 WIB, namun ternyata mundur hingga sore hari.

Berikut linimasa lengkap operasi tersebut:

  1. Pukul 13.39 WIB: Tim memantau ALF (staf keuangan PT KD) mengambil uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di wilayah Cibinong. Pencairan ini menggunakan underlying transaksi fiktif.
  2. Pukul 14.36 WIB: Pergerakan terpantau di kantor PT KD dan PN Depok. Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), terpantau tiba di kantor PT KD. Sementara itu, pegawai PT KD lainnya, GUN dan BER, bersiap menaiki mobil bersama uang yang dibawa oleh AND.
  3. Pergerakan Menuju Lokasi: Tiga mobil bergerak beriringan menuju lokasi pertemuan yang disepakati. Dua mobil berasal dari pihak PT KD (berisi AND, uang Rp850 juta, BER, dan GUN), dan satu mobil berisi YOH keluar dari PN Depok.
  4. Pukul 18.39 WIB: Ketiga mobil terpantau berada di lokasi yang sama, yakni kawasan Emerald Golf, Tapos, Depok.
  5. Pukul 19.00 WIB: Di tengah suasana yang mulai gelap dan rintik hujan, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT KD kepada YOH (PN Depok).

Penangkapan di Lokasi Berbeda

Setelah mengamankan YOH dan barang bukti tas ransel hitam berisi uang tunai Rp850 juta, tim KPK bergerak cepat memecah tim untuk mengamankan pihak-pihak lain di lokasi berbeda:

  1. PN Depok: Tim mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
  2. Pukul 19.18 WIB: Tim mengamankan AND, GUN, dan BER yang telah kembali ke kantor PT KD.
  3. Pukul 20.19 WIB: Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), ditangkap di Living Plaza Cinere.
  4. Rumah Dinas: Terakhir, tim menjemput paksa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), di rumah dinasnya.

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok (Penerima)
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok (Penerima)
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok (Penerima)
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Dirut PT Karabha Digdaya (Pemberi)
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD (Pemberi)

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor.

Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan (BBG), KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar dari penukaran valas PT DMV selama periode 2025–2026, sehingga ia juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.


Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *