Poin Kebijakan Insentif Rp6 Juta Per Hari untuk Dapur MBG, Libur Tetap Cair

Kaila Azzahra
5 Min Read

Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Menuai Sorotan

Pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi topik yang menarik perhatian publik. Meskipun kegiatan dapur tidak berjalan karena libur, insentif tersebut tetap dibayarkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan diskusi di kalangan masyarakat mengenai alasan pemberian insentif tersebut.

Jumlah SPPG dan Target Pemerintah

Menurut catatan dari Tribunmedan.com, hingga pertengahan Februari 2026, total jumlah SPPG mencapai sekitar 22.275 unit. Namun, target pemerintah adalah mencapai 36.000 SPPG. Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan jumlah fasilitas pangan gratis yang tersedia bagi masyarakat.

Regulasi Terkait Insentif

Insentif ini diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025 dan terdiri dari 286 halaman.

Besaran Insentif dan Penerima

Dalam Juknis tersebut, insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hari. Penerima insentif adalah mitra penyedia fasilitas SPPG, yang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Mitra ini bisa berupa kolaborasi antara yayasan dengan perorangan atau badan hukum.

Insentif diberikan selama enam hari dalam seminggu atau 12 hari dalam dua minggu. Ketentuan ini berlaku selama dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi, setelah itu akan dilakukan evaluasi.

Ketentuan Pembayaran Insentif

Berikut adalah ketentuan pembayaran insentif fasilitas SPPG:

  • a. Insentif diberikan sejak SPPG mulai mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat, meskipun belum beroperasi pada skala operasional penuh.
  • b. Besaran insentif tidak terpengaruh oleh hari libur pendistribusian MBG (Hari libur nasional, cuti bersama, dan libur sekolah) sehingga insentif tetap dibayarkan, dengan penghitungan jumlah hari operasional SPPG tahun 2026 sebagai berikut: (365 hari dalam setahun – 52 hari Minggu dalam setahun) = 313 hari operasional SPPG.
  • c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan keputusan dilanjutkan operasional atau dihentikan permanen berdasarkan hasil evaluasi standby readiness dan pemenuhan standar SPPG oleh Mitra.
  • d. Penghentian sementara (suspensi) dibatasi paling lama 3 (tiga) bulan kalender secara akumulatif dalam satu tahun anggaran. Selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan keputusan dilanjutkan operasional atau dihentikan permanen berdasarkan hasil evaluasi stand by readiness dan pemenuhan standar SPPG oleh mitra.
  • e. Insentif fasilitas SPPG tetap dibayarkan, meskipun operasional SPPG terhenti sementara karena sebab tertentu.
  • f. Insentif fasilitas SPPG tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan sementara karena syarat stand by readiness tidak terpenuhi (misal, adanya renovasi yang bersifat major yang menyebabkan SPPG dalam keadaan tidak dapat menjalankan fungsi SPPG sama sekali) dan/atau jika SPPG diberhentikan secara permanen.

Dasar Perhitungan Insentif

Dalam ketentuannya, BGN menghitung nominal Rp 6 juta per SPPG per hari dari alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

Tidak Kena Pajak Penghasilan

Juknis menjelaskan bahwa insentif fasilitas SPPG dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi yayasan. Yayasan yang menjadi penerima bantuan dalam program MBG merupakan entitas yang bersifat non-profit, sehingga insentif fasilitas SPPG yang diterima oleh yayasan dari Pemerintah dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (non-taxable income).

Sumber Dana

Sumber pendanaan termasuk sumber insentif fasilitas SPPG adalah APBN 2026. Sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan program MBG Tahun 2026 berasal dari DIPA APBN BGN Tahun 2026 dengan target kurang lebih 35.270 SPPG Operasional (termasuk 27.000 SPPG Aglomerasi dan 8.270 SPPG di wilayah terpencil).

Alasan Pemberian Insentif

Dalam Juknis dijelaskan, insentif fasilitas SPPG dibayarkan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan (stand-by readiness) dari fasilitas SPPG yang memenuhi spesifikasi dan standar BGN, bukan untuk mengganti biaya variabel per porsi. Selain itu, insentif juga diberikan negara sebagai bentuk penghargaan.

Penjelasan Kepala BGN

Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan penjelasan soal insentif Rp 6 juta per hari kepada dapur MBG. Menurutnya, insentif tersebut lebih efisien dibandingkan jika MBG harus membuat semua fasilitas SPPG dari awal atau dari nol. Ia juga menyatakan bahwa aspek kecepatan waktu serta ketersediaan fasilitas SPPG adalah hal krusial dalam percepatan program MBG.


Share This Article
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *