Tahun Baru 2026: UMP Sumbar Resmi Berlaku, Gaji Minimum Naik Jadi Rp3.182.955

Eka Syaputra
5 Min Read

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2026 Resmi Berlaku

Pada tahun baru 1 Januari 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2026 secara resmi berlaku dengan besaran sebesar Rp3.182.955. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menerapkan ketentuan upah minimum ini untuk seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP Sumbar 2026 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Nilai upah minimum ini naik sebesar 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP Sumbar 2026, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Ketentuan ini mengatur upah sektoral sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha yang telah ditetapkan.

Rekomendasi Dewan Pengupah

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Ia menjelaskan bahwa UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026, nilai ini dinaikkan sebesar 6,3 persen dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP ditetapkan sebesar Rp3,21 juta.

Mahyeldi menambahkan bahwa ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan bagi UMK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku untuk dua sektor usaha, yaitu sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kesepakatan Berbagai Unsur

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan pada Senin pagi (22/12). Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Ia menyebutkan bahwa rapat Dewan Pengupahan dihadiri oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam rapat tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026. Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama.

Kebutuhan Hidup Layak

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Perhitungan KHL ini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga. KHL terdiri dari empat komponen konsumsi rumah tangga, yaitu:

  • Makanan
  • Kesehatan dan Pendidikan
  • Pokok lain-lain
  • Perumahan atau tempat tinggal

Kebutuhan Hidup Layak adalah standar kebutuhan satu bulan agar pekerja/buruh dan keluarganya bisa hidup layak. KHL menjadi acuan utama dalam gaji buruh atau pekerja di 38 provinsi di Indonesia. Hal ini karena kenaikan upah minimum lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi dan tidak disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu.

Angka KHL di Sumatera Barat

Angka KHL di Sumatera Barat adalah sebesar Rp4.076.173. Bila dibandingkan dengan Upah Minimum Propinsi, angka ini jauh lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka tersebut naik 6,3 persen dibandingkan UMP Sumbar tahun sebelumnya.

Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha dengan besaran Rp3.214.846. Artinya, masih ada selisih kekurangan sebesar Rp893.218 antara UMP Sumbar 2026 dan KHL.

Perhitungan KHL

KHL yang dirilis Kemenaker diperoleh dengan rumus penghitungan sebagai berikut:

KHL = (Konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) : jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

Berikut adalah data KHL di berbagai provinsi di Indonesia:

  • Aceh: Rp 3.654.466
  • Sumatera Utara: Rp 3.599.803
  • Sumatera Barat: Rp 4.076.173
  • Riau: Rp 4.158.948
  • Jambi: Rp 3.931.596
  • Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
  • Bengkulu: Rp 3.714.932
  • Lampung: Rp 3.343.494
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805
  • Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
  • DKI Jakarta: Rp 5.898.511
  • Jawa Barat: Rp 4.122.871
  • Jawa Tengah: Rp 3.512.997
  • DI Yogyakarta: Rp 4.604.982
  • Jawa Timur: Rp 3.575.938
  • Banten: Rp 4.295.985
  • Bali: Rp 5.253.107
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508
  • Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
  • Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
  • Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
  • Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
  • Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
  • Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
  • Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
  • Gorontalo: Rp 3.398.395
  • Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
  • Maluku: Rp 4.168.498
  • Maluku Utara: Rp 4.431.339
  • Papua Barat: Rp 5.246.172
  • Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
  • Papua: Rp 5.314.281
  • Papua Selatan: Rp 5.314.281
  • Papua Tengah: Rp 5.314.281
  • Papua Pegunungan: Rp 5.314.281

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *