Ray Rangkuti Kritik Respons Polisi Terhadap Pandji Pragiwaksono, Soroti UU KUHP Baru

Muhammad Muhlis
5 Min Read

Respons Polisi terhadap Pelaporan Pandji Pragiwaksono



Jakarta – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti respons yang diberikan oleh pihak kepolisian terhadap pelaporan komika Pandji Pragiwaksono oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan ini berkaitan dengan materi stand up comedy Pandji yang bertajuk Mens Rea. Hal ini disampaikannya dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (10/1/2026).

Ray Rangkuti menyebutkan bahwa yang menarik dari kasus ini adalah rencana polisi untuk memanggil para saksi-saksi, termasuk seorang yang terlapor. Ia juga menyinggung mengenai penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kasus ini.

“Padahal jika menggunakan KUHP yang sekarang, otomatis sudah bisa ditolak oleh polisi karena tidak termaktub seperti yang disebutkan dalam undang-undang bahwa yang melaporkan itu adalah objeknya, individunya langsung, enggak bisa diwakilkan oleh siapa pun, kecuali individu itu mewakilkan dirinya kepada orang lain,” jelas Ray Rangkuti.

Namun, dalam kasus ini, NU dan Muhammadiyah sendiri menegaskan bahwa organisasi yang melaporkan Pandji bukan bagian dari mereka secara struktural. Oleh karena itu, menurut Ray, perkara ini semestinya dengan sendirinya gugur.

“Maka polisi dengan sendirinya ya sudah harus mengecualikan itu karena istilahnya legal standing (kedudukan hukum)-nya sudah enggak ada,” ujarnya.

Terkait dugaan pihak di balik pelaporan ini, Ray mengatakan siapa pun bisa menggerakkan seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan tertentu. Namun, menurutnya, mereka kurang sensitif dengan pertumbuhan situasi yang seperti sekarang.

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku dari Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1) lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan stand up comedy Pandji yang bertajuk Mens Rea.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi Pandji mengandung unsur merendahkan dan memfitnah, sehingga cenderung menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa,” ujar Rizki, Rabu.

Menurutnya, konten yang disampaikan dalam Mens Rea juga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Barang Bukti yang Diserahkan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengungkap bahwa Polda Metro Jaya menerima tiga barang bukti dalam laporan kepada Pandji.

Barang bukti pertama adalah satu buah digital flashdisk USB yang berisi rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut. Barang bukti kedua adalah satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture atau print out foto. Barang bukti ketiga adalah satu lembar surat berharga dokumen surat rilis aksi.

Reonald menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menganalisis sejumlah barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut. Ia juga membenarkan laporan yang dilayangkan kepada pihaknya terkait Pandji pada 8 Januari 2026 berkaitan dengan acara bertajuk Mens Rea.

“RARW melaporkan tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Nantinya, selain menganalisa barang bukti, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Tanggapan dari Muhammadiyah dan NU

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan persnya menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi persyarikatan.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa kelompok atau aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU bukan merupakan bagian dari PBNU. Menurut penjelasannya, tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujarnya.

Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor di tengah kehidupan masyarakat. Ia pun menyayangkan jika seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Share This Article
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *