Penangkapan Tiga Pelaku Narkotika di Desa Logas, Kuansing
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian. Kejadian ini menjadi bukti bahwa tindakan cepat dan kolaborasi antara masyarakat dengan pihak berwajib dapat memberikan hasil yang signifikan dalam menekan aktivitas haram tersebut.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Singingi tanpa menunggu lama. Tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Operasi dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sore hari. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Singingi menyasar sebuah rumah di Desa Logas yang diduga kuat sebagai lokasi penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, tiga pria berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka masing-masing berinisial RB (25), warga Desa Sungai Kuning, AS (25), dan T (50), keduanya warga Desa Logas.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, sementara satu lainnya hanya sebagai pengguna. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi titik peredaran narkotika.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas haram tersebut. Di antaranya adalah:
- dua alat hisap bong
- dua pirek
- satu kotak rokok
- dua jarum
- satu korek api
- dua unit handphone
- serta uang tunai Rp630.000 yang diduga hasil transaksi narkotika
Peran Masyarakat dalam Pengungkapan
AKBP Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Jangan ragu melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika, karena ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Tindakan Tegas Pihak Kepolisian
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika, baik pengedar maupun pengguna. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku Narkotika
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam KUHP terbaru.
“Untuk peredaran narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk penyalahgunaan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya.