Detik-Detik Yaqut Dibawa dengan Rompi Oranye KPK, Aksi Sakral di Momen Lebaran Terungkap

Hartono Hamid
5 Min Read

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditetapkan sebagai Tahanan Rutan KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi perhatian publik setelah momen emosional yang terjadi setelah Lebaran terungkap ke publik. Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Yaqut digiring oleh petugas menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan, pada Selasa (24/3/2026) pagi.

Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK bukan hanya sekadar penegasan status hukumnya yang kembali menjadi tahanan rutan. Ada juga sisi lain yang terbongkar dan mendapatkan sorotan publik. Di balik borgol yang melingkar, terselip momen yang disebutnya sebagai “aksi sakral”. Yaqut membagikan cerita sungkem kepada sang ibu di momen Hari Raya Idulfitri.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ungkapnya, Selasa, dalam pernyataannya.

Digiring Masuk KPK

Yaqut Cholil Qoumas telah tiba di Gedung KPK setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB.

Yaqut diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung lembaga antirasuah tersebut. Jika sebelumnya saat berstatus tahanan rumah Yaqut terpantau santai di kediamannya, kali ini ia tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK. Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata. Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan. Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya. Ia berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.

Adapun keputusan pengalihan status penahanan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Jalani Pemeriksaan Medis

Sebelum dipindahkan kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis. Pada Senin malam, Gus Yaqut berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan KPK. “Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ungkap Budi Prasetyo.

Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan kasus yang menyeret mantan tokoh GP Ansor ini akan terus digenjot hingga tuntas. Target utamanya adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau persidangan. “Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” papar Budi.

Sempat Berstatus Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyampaikan pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Budi menyebut, permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan tersebut, kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” papar Budi.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *