Sosok Mertua Dwi Sasetya, Penerima LPDP yang Beri Fasilitas Ajudan Saat Mantu Hamil

Amanda Almeirah
5 Min Read

Keterlibatan Keluarga dalam Kontroversi Penerima Beasiswa LPDP

Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni penerima beasiswa LPDP, kini menjadi sorotan setelah pernyataannya yang menyatakan kebanggaan terhadap status WNA anaknya viral di media sosial. Dalam sebuah video yang ia unggah, DS mengungkapkan kalimat “cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan” saat memperlihatkan dokumen kewarganegaraan asing milik anaknya.

Pernyataan ini langsung memicu polemik dan kritik dari warganet yang merasa bahwa DS tidak menjunjung nilai kebangsaan sebagai penerima beasiswa negara. Perkataan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform, termasuk X, dan memicu gelombang reaksi yang kuat dari publik.

Pengalaman DS Saat Hamil dan Fasilitas dari Ayah Mertua

Kontroversi kemudian meluas hingga menyeret keluarga DS, khususnya ayah mertuanya. Dalam sebuah utas lama yang ia unggah pada 29 Januari 2026, DS bercerita tentang pengalamannya dimanja oleh ayah mertuanya ketika sedang hamil. Pengalaman itu ia rasakan ketika hamil 4 bulan dan sedang mengambil S2 di Belanda.

Suatu hari, DS pulang ke Indonesia dalam kondisi hamil untuk mengerjakan thesis ke Pulau Sumba, sementara suaminya masih berada di Belanda untuk kuliah. Lantaran harus melakukan perjalanan sendiri dalam kondisi hamil, DS kemudian ditemani oleh ayah mertuanya.

Oleh sang mertua, ia diberi fasilitas lengkap dari mobil, sopir, hotel hingga ajudan. DS mengungkapkan bahwa selama di Sumba, ia ditemani oleh ayah mertuanya, dijaga, diurus, dan diberikan mobil, supir, hotel, hingga ajudan untuk menjaganya.

Gegara bercerita soal fasilitas dari ayah mertuanya itulah sosok sang mertua ikut jadi sorotan. Ayah mertua DS ternyata seorang mantan pejabat di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Syukur Iwantoro. Karir Syukur Iwantoro dimulai sebagai staf Biro Kerja Sama Luar Negeri. Kemudian ia dipercaya menempati berbagai posisi strategis seperti Kepala Subbagian Kebijakan Subsidi dan Harga, Kepala Bagian Program Badan Agribisnis, Direktur Pengembangan Mutu Hasil Pertanian, hingga Kepala Badan Karantina Pertanian.

Puncak karirnya terjadi pada 2011 ketika ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, kemudian dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Penyesalan LPDP atas Polemik yang Terjadi

LPDP sendiri menyatakan penyesalan atas polemik yang terjadi dan menegaskan bahwa pernyataan DS tersebut tidak mencerminkan nilai integritas yang dijunjung lembaga. Pihak LPDP menjelaskan, DS telah menyelesaikan kewajiban masa pengabdiannya sehingga tidak lagi terikat kontrak.

Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada suami DS yang juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP dan disebut masih dalam masa kewajiban kontribusi di Indonesia. Lembaga tersebut menyatakan bakal melakukan pemeriksaan internal untuk klarifikasi.

Mereka juga akan menindak sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pengembalian dana beasiswa. Berikut unggahan akun LPDP pada akun X @LPDP_RI:

Tanggapan LPDP atas Isu Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA

  1. LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
  2. Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
  3. Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
  4. Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.
  5. Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
  6. LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
  7. LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *