Wonosobo Manfaatkan DBHCHT 2025 untuk Kesejahteraan dan Perekonomian Daerah

Ratna Purnama
5 Min Read

Program Strategis Pemkab Wonosobo Berbasis DBHCHT Tahun 2025

Selama tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo telah menjalankan berbagai program strategis yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini melibatkan beberapa instansi terkait dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menegakkan hukum di bidang cukai, serta meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan.

DBHCHT digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pemberdayaan petani tembakau, peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat, pemberdayaan industri kecil menengah berbasis hasil tembakau, penciptaan lapangan kerja, penegakan hukum peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait gempur rokok ilegal. Dengan pendanaan ini, Pemkab berupaya memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualitas Pertanian

Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo memanfaatkan DBHCHT untuk program peningkatan mutu dan produktivitas tanaman tembakau, pelatihan peningkatan kelembagaan petani, serta bantuan sarana bagi kelompok tani. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tembakau Wonosobo sebagai komoditas perkebunan unggulan daerah.

Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Tahap pertama diberikan pada bulan Agustus kepada 5.407 penerima, sedangkan tahap kedua diberikan kepada 329 penerima di bulan Desember. Selain itu, diberikan juga jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan tahap pertama sebanyak 1.995 penerima dan tahap II sebanyak 1.984 penerima.

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Program bantuan sosial ini mengacu pada Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur pendataan, verifikasi, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi penggunaan dana DBHCHT agar lebih transparan dan tepat sasaran. Dengan landasan hukum tersebut, Pemkab berupaya memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

DinsosPMD sendiri menggunakan DBHCHT untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT. Selain fokus pada bantuan sosial, melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo juga melaksanakan program pelatihan berbasis kompetensi dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat terdampak kebijakan cukai, termasuk pekerja pabrik rokok skala kecil dan keluarga petani tembakau.

Pengembangan Kompetensi dan Peluang Usaha

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi serta memberikan peluang usaha baru bagi keluarga petani tembakau. Juga dilakukan pengembangan IKM berbahan baku tembakau dan inovasi produk olahan, serta peningkatan akses pemasaran melalui pameran dan pelatihan digital marketing.

Peningkatan Layanan Kesehatan

Di sektor kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Jaelan menyampaikan bahwa pihaknya mengalokasikan DBHCHT untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat secara promotif, preventif maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung penurunan angka prevalensi stunting dan penurunan angka prevalensi merokok, termasuk pencegahan dan pengendalian penyakit akibat rokok.

Selain itu, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk peningkatan sarana, prasarana dan alat kesehatan di puskesmas, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan masyarakat untuk penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Hal ini sebagai upaya meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan jaminan kesehatan nasional guna mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Wonosobo.

Sosialisasi Peraturan Daerah

Penggunaan anggaran juga diarahkan untuk sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada masyarakat, mulai dari perangkat daerah, institusi pendidikan dan masyarakat umum. Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan KTR dalam memberi saran, pendapat dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Penegakan Hukum dan Operasi Pasar

Di bidang penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Magelang melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Selama 2025, ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan sebagai upaya melindungi penerimaan negara dan pelaku usaha yang patuh aturan.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo berupa sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait cukai dan gempur rokok ilegal. Baik melalui media luar ruang, media massa, maupun tatap muka.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan sinergi seluruh instansi. Ia menyatakan bahwa DBHCHT bukan hanya tentang pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana dana tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pemkab berharap seluruh kegiatan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, pekerja, UMKM, dan masyarakat Wonosobo secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan komitmen untuk melaksanakan pengelolaan DBHCHT secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

Share This Article
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *