Pemerintah Jamin Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan I 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Persero) telah menegaskan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada periode Triwulan I (Januari–Maret) 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan stabilitas ekonomi nasional.
Tarif listrik yang berlaku secara nasional mencakup seluruh pelanggan PLN, baik yang termasuk dalam golongan nonsubsidi maupun bersubsidi. Dalam pernyataannya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro
Tri Winarno menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski secara formula tarif tenaga listrik bisa mengalami perubahan, pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga tarif agar tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat.
“Secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resminya.
Golongan Pelanggan yang Terkena Tarif Tetap
Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Untuk golongan pelanggan bersubsidi, subsidi listrik tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Daftar Harga Listrik PLN per kWh Periode Triwulan I 2026
Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada periode Triwulan I (Januari–Maret) 2026:
Keperluan Rumah Tangga
- R-1/TR (Subsidi) daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR (Subsidi) daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian.
Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.
Keperluan Bisnis
- B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh
- B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh
- B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)
Keperluan Pelayanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Informasi Tambahan
Masyarakat dapat memantau pembaruan tarif listrik secara berkala melalui laman resmi PLN di tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menyampaikan bahwa listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, PLN terus berupaya agar pasokan listrik tetap andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif.