Sinyal Tifauzia Tyassuma untuk Mengajukan Restorative Justice
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, mengungkapkan bahwa Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dr Tifa, mungkin akan mengikuti langkah Rismon Sianipar yang telah mengajukan Restorative Justice (RJ). Diketahui, Rismon Sianipar bersama dr Tifa dan Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Rismon kini meminta maaf kepada Jokowi dan mengajukan Restorative Justice. Ia mengakui penelitiannya soal ijazah terdapat kekeliruan. Bahkan, Rismon telah mendatangi kediaman Jokowi di Solo dan menemui Wakil Presiden RI sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden. Namun, hingga kini Roy Suryo dan dokter Tifa belum mengajukan Restorative Justice.
Tiba-tiba Menghilang
Andi Azwan menyebutkan bahwa dr Tifa menghilang dari media semenjak Rismon mengajukan RJ. “Tiba-tiba dia menghilang dari medsos, menghilang dari media mainstream dan saya ingat waktu di Catatan Demokrasi salah satu pembicaranya mestinya itu adalah dokter Tifa, akhirnya diganti oleh salah satu dari penasihat hukumnya yaitu Bang Petrus Selestinus,” kata Andi dikutip dari YouTube Catatan Andi Azwan, Rabu (25/3/2026).
Hal tersebut, kata Andi, lantas menimbulkan pertanyaan karena Rismon juga melakukan hal yang sama sebelum mengajukan RJ. “ketika Rismon mengajukan RJ itu juga melakukan hal yang sama, Rismon tidak mau tampil di televisi, tidak mau tampil di podcast dan menghilang seperti itu.” “Terakhir kan bertemu dengan saya di Metro TV pada saat itu melalui Zoom, itu terakhir saya bertemu dengan dia, jadi awal bulan pada saat itu,” kata Andi.
Oleh karena itu, Andi pun berkeyakinan dr Tifa akan melakukan hal yang sama dan sekarang ini sedang berkontemplasi. Andi juga mengatakan bahwa ada yang menghubunginya untuk meminta RJ, tetapi dia tidak menyebutkan rinci siapa sosok tersebut. “Saya masih belum yakin apakah ini merupakan permintaan atau hanya main-main saja atau menjebak saya seperti jebakan Batman,” ungkapnya.
Kemungkinan Bebas dari Status Tersangka
Andi mengatakan, jika dr Tifa mengajukan RJ dan disetujui oleh Jokowi, maka dia akan bebas dari status tersangka karena sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum lain. Jika demikian, maka nasib dr Tifa akan seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Eggi dan Damai merupakan tersangka kasus ijazah klaster kedua pertama yang status tersangkanya telah dicabut setelah mereka mengajukan RJ kepada Jokowi.
“Kalau dr Tifa ini dia mengajukan RJ kemudian diterima RJ-nya oleh Pak Jokowi dan juga teman-teman yang lain, maka dia akan bebas, seperti Eggi Sudjana dengan SP3 karena tidak mempunyai laporan kepolisian dari pihak-pihak yang lain, pasti dia itu berpikir keras untuk itu,” jelas Andi.
Hal ini, kata Andi, akan berbeda dengan Rismon karena Ahli Digital Forensik itu masih akan menghadapi kasus lain meskipun RJ-nya nanti disetujui Jokowi. Kasus lain yang dimaksud tersebut yakni terkait laporan ijazah S1 dan S2 Rismon di Yamaguchi, Jepang, yang dituding palsu. “Kalau Rismon diterima RJ dan SP3, tapi dia masih menghadapi dilematis yaitu tentang kriminalnya,” ujar Andi.
Update di Medsos
Sementara itu, dokter Tifa masih aktif menulis melalui akun X pribadinya. Tulisan terakhir dokter Tifa diunggah pada hari ini, Rabu (25/3/2026). Tulisannya berjudul Doktor ini Kupersembahkan bagi Bangsa. Tidak semua perjuangan terlihat oleh dunia. Ada yang sunyi. Ada yang panjang. Ada yang melelahkan, sampai ke titik hampir menyerah. Perjalanan menyelesaikan program Doktor ini bukan sekadar tentang gelar. Ini adalah tentang bertahan, di tengah tekanan, fitnah, kelelahan, dan tanggung jawab yang tak pernah berhenti.
Berkutat dalam kesunyian Lab Terpadu FKUI, menelusuri jejak kehidupan pada level paling halus: Biomolekuler. Meneliti biomarker Neuroscience hingga Metabolic: BDNF, Serotonin, NADPH Oksidase, ADMA, Insulin, Endothelial Microparticles, hingga “Materi Tuhan”: Nitric Oxide. Bukan sekadar angka. Bukan sekadar data. Tetapi potongan-potongan kecil dari rahasia besar: bagaimana manusia berpikir, merasa, dan bertahan.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan Depresi dan Pash Brain untuk menilai status Neurosains Spiritual, Willpower, Resilience ketika menghadapi penyakit berat seperti Diabetes. Karena manusia bukan hanya tubuh, tetapi juga jiwa. Dan perjuangan itu tidak berhenti di laboratorium. Ia harus diuji di dunia nyata; turun langsung ke masyarakat, melihat, mendengar, dan merasakan denyut kehidupan yang sesungguhnya.
Ada malam-malam tanpa tidur. Ada air mata yang tidak sempat jatuh. Ada doa-doa yang hanya langit yang tahu. Namun satu hal yang selalu dijaga: niat. Bahwa ilmu bukan untuk kebanggaan, tetapi untuk pengabdian. Pengabdian bagi umat manusia. Pengabdian bagi bangsa. Bahwa setiap langkah, sekecil apapun, adalah bagian dari amanah yang lebih besar.
Jika hari ini terlihat kuat, itu bukan karena tidak pernah luluh, tetapi karena memilih untuk terus berjalan, meski rapuh. Perjalanan ini belum selesai. Tetapi setiap detik yang terlewati adalah bukti: Bahwa perempuan, bahwa seorang ibu, bahwa seorang pejuang, bisa tetap berdiri, bahkan ketika dunia berusaha meruntuhkannya.
dr. Tifauzia Tyassuma, http://M.Sc
Terimakasih kepada DPP Aisyiah Pusat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur atas kerjasama yang hebat demi Umat.
Jokowi Disebut Tak Akan Beri RJ ke Roy Suryo
Andi juga sempat menyampaikan bahwa bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, tapi kecuali Roy Suryo. Alasannya karena Pakar Telematika tersebut merupakan residivis atau seseorang yang pernah dipidana. Adapun, dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa. Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli. Andi pun mengatakan bahwa Jokowi merupakan seorang negarawan yang pemaaf dan bukan seorang pendendam. Oleh karena itu, kata Andi, Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus ijazah, tapi Roy Suryo tidak termasuk.
“Ketika saya berjumpa dengan beliau berdua di Solo itu, beliau menjelaskan bahwasanya klaster satu maupun klaster dua yang tersisa itu, kecuali Roy Suryo ya.” “Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ,” jelas Andi, Senin (23/3/2026, dikutip dari YouTube Catatan Andi Azwan.
Andi pun menjelaskan alasannya karena Roy pernah terjerat kasus pidana pada tahun 2022 lalu, yakni kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai Jokowi. “Roy Suryo itu adalah residivis, mantan narapidana yang waktu itu dihukum 9 bulan kasus Stupa ya. Jadi dia pernah ditahan untuk itu, jelas tidak akan mendapatkan RJ,” tegasnya.
Meski Jokowi memberikan maaf, Andi mengatakan bahwa ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu tetap membutuhkan pembuktian bahwa ijazahnya asli. “Pak Jokowi juga butuh ruang publik yaitu pengadilan untuk membuktikan ijazah beliau itu asli, jadi tidak ada lagi yang menggugat beliau ke depan gitu loh.” “Tidak akan lagi digunakan atau ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politik,” tegas Andi.