Tri Adhianto pukul palu, ASN Pemkot Bekasi WFA setiap Rabu

Wahyudi
7 Min Read

Kebijakan WFH di Kota Bekasi untuk Efisiensi Energi dan BBM

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi setiap hari Rabu. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan bahan bakar minyak (BBM). Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Layanan publik tetap berjalan dengan kapasitas hingga 50 persen, sementara sektor vital seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Puskesmas tetap beroperasi penuh.

Pembagian Tugas ASN

Kebijakan WFH dibagi berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Sektor pelayanan publik tetap berjalan meski dengan pengurangan kapasitas hingga 50 persen. Sementara itu, untuk pekerjaan yang bersifat administratif, seluruh pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah. Tri menjelaskan bahwa pihaknya akan mengistirahatkan sebagian layanan publik seperti Distaru, yang bentuknya pelayanan, sehingga kapasitasnya dikurangi hingga 50 persen.

Namun, pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal tanpa pengurangan. Sektor vital seperti Dishub, Puskesmas, petugas pengangkut sampah, hingga petugas pematusan tetap bekerja penuh. Tri menegaskan bahwa penerapan WFH juga dilakukan untuk meminimalisir gangguan terhadap pelayanan masyarakat.

Imbauan Penggunaan Transportasi

Selain penerapan WFH, Tri juga memberikan imbauan terkait penggunaan transportasi. Sebagian dari imbauan tersebut melalui penggunaan sepeda atau kendaraan listrik bagi ASN. Tri menjelaskan bahwa pada hari Jumat, ASN dapat menggunakan sepeda atau kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi.

Penghematan Listrik di Gedung Perkantoran

Langkah penghematan juga dilakukan di dalam gedung perkantoran. Contohnya, beberapa dinas hanya akan mengaktifkan satu lantai kantor, sementara lantai lainnya dimatikan untuk menghemat listrik. Tri menjelaskan bahwa contoh nyata adalah BMSDA, yang memiliki dua lantai, namun hanya satu lantai yang dinyalakan. Selain itu, para Kepala Bidang (Kabid) di Dinkes tidak lagi bekerja di ruang masing-masing, melainkan terpusat di ruang rapat.

Dasar Kebijakan

Tri menegaskan bahwa penerapan WFH ini tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat. Meskipun belum ada edaran resmi, pihaknya melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

WFA Pasca Libur Lebaran

Sebelumnya, Tri Adhianto membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi bekerja dari luar kantor atau Work From Anywhere (WFA). WFA dilakukan mulai hari pertama masuk kerja usai cuti pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.

Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Bekasi sebanyak 19.425 pegawai. Berdasarkan jumlah tersebut, 7.273 ASN bekerja di kantor atau Work from Office (WFO). Sedangkan sisanya, sebanyak 12.152 orang diperbolehkan WFA. Penerapan WFA akan diberlakukan tiga hari dengan jumlah yang berbeda, yaitu pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Meskipun WFA diterapkan, kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu. Tri menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa. Momentum pasca libur Lebaran menjadi saat penting untuk kembali meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur.

Jadwal WFA ASN Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan pelaksanaan tugas jam kerja secara fleksibel atau work from anyware (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang dan usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026. Meski demikian, Pemkab Bekasi memastikan ASN yang bekerja di bagian pelayanan publik maupun berhubungan dengan mudik lebaran tetap masuk dan berjalan normal.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan, penerapan WFA itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 9 Februari 2026. Artinya, ada ASN yang melaksanakan WFA adapula yang tetap masuk dalam rangka berjalannya pelayanan publik yang tetap normal. Termasuk dalam membantu pengamanan dan kelancaran mudik lebaran.

Pembagian Waktu Kerja

Pembagian WFA pada hari sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Dan tiga hari setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Bagi Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana terlampir pada lampiran I dapat menerapkan WFA sampai dengan 50 persen dari jumlah ASN di OPD masing-masing dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik jenis layanan.

Kemudian, kepala OPD memastikan bahwa penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh kepala OPD perlu memperhatikan seperti optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan kerjanya.

Selektif dalam memberikan cuti tahunan pada tanggal 9 sampai 13 Maret 2026 serta 30 Maret 2026 sampai 2 April 2026 dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah pegawai ASN yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Dan melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran kinerja harian dan penyelenggaraan layanan publik selama WFA. Bagi OPD yang memberlakukan ketentuan jam kerja shift, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dalam bentuk jadwal shift agar tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Kepala OPD menyerahkan surat perintah WFA kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan melampirkan format rencana target kinerja dan jadwal shift. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, kepala OPD harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang menangani dan memenuhi kebutuhan masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Share This Article
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *