UMP Jabar Naik 5,7 Persen Tahun 2026, Apakah UMK Tasikmalaya Jadi Terbesar Kedua?

Eka Syaputra
4 Min Read

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Jawa Barat

Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan hasil perundingan mengenai peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Kebijakan ini dirasakan oleh para pekerja di seluruh wilayah kerja Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan penjelasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu (24/12/2025), UMP Jabar mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat mencapai Rp2.339.995 atau naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya.

Pemprov Jawa Barat, menurut Dedi, mengikuti pengajuan yang diajukan oleh kabupaten dan kota terkait dengan upah minimum kota/kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah. Seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani. Selanjutnya, akan disebarkan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Menurut Dedi, setiap pihak memiliki keinginan masing-masing, baik agar upah naik atau lebih murah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memutuskan tentang UMP, upah minimum sektoral untuk provinsi, serta upah minimum untuk kota dan kabupaten. “Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ujarnya.

Sebagai pemerintah, Dedi mengaku mengambil jalan tengah dengan mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja, serta memperhatikan kepentingan ekonomi dan dunia usaha. “Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa, tapi pemerintah kan berada di tengah,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menambahkan bahwa UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan.

Perhitungan dan Usulan Upah Minimum

Pada proses pengupahan tahun ini, pemerintah mengambil jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9. Hasilnya, terdapat perbedaan hasil hitungan antara pihak buruh dan pengusaha.

Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004. Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.

Dengan pendekatan nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah tersebut, pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 persen setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Hasil penetapan ini juga berpengaruh pada setiap daerah di seluruh Jabar, termasuk Tasikmalaya, yang masuk dalam wilayah kerja wilayah Priangan Timur. Untuk daerah tertinggi, Kota Bekasi masih diduduki daerah dengan besaran upah minimum tertinggi yakni Rp5.999.443. Sedangkan UMK terkecil berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp2.351.250, yang diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Berikut adalah rincian UMP Jabar 2026:

  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
  • Kota Banjar: Rp2.361.777
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

UMK Terbaru Jabar 2026 Wilayah Lain

  • Kota Bekasi: Rp5.992.931
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *