Penelantaran Bayi di Samarinda: Tersangka AF (18) Diamankan
Kasus penelantaran bayi yang terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, telah memicu perhatian masyarakat dan pihak berwajib. Seorang wanita berinisial AF (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan beberapa jam setelah penemuan bayi oleh warga. AF adalah ibu kandung dari bayi laki-laki tersebut.
Penemuan Bayi oleh Warga
Bayi ditemukan oleh warga pada hari Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WITA. Awalnya, suara tangisan bayi sempat didengar oleh sejumlah warga sejak dini hari, namun mereka mengira itu hanya suara kucing. Baru setelah Ketua RT 110, Nuril Fahmi, pulang dari mushala dan mendengar suara lebih jelas, ia menyadari bahwa itu adalah bayi.
Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 10.00 WITA, AF berhasil diamankan di kediamannya.
Motif dan Kondisi Ibu Kandung
Berdasarkan pemeriksaan, AF mengaku melahirkan bayinya sendirian sekitar pukul 01.00 WITA. Dalam kondisi panik dan kalut, ia melakukan aksi nekat tersebut secara spontan. Ia meninggalkan bayinya di rumah warga.
AF diketahui hidup tanpa suami dan sudah memiliki anak balita berusia 1,5 tahun. Ia merasa tidak sanggup membesarkan anak lagi karena keterbatasan ekonomi. “Dia mengaku tidak sanggup memelihara bayi karena faktor ekonomi. Saat ini kondisi ibu masih trauma, namun kooperatif mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. AF diketahui melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi rumah. Alih-alih memberikan perawatan, ia diduga mencoba membungkam tangisan sang bayi dan meletakkannya di area terbuka di samping rumah.
Identitas pelaku terungkap berkat penelusuran barang bukti dan video yang sempat beredar di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wanita berbaju hitam yang tampak menggendong bayi saat penemuan bayi itu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wanita tersebut adalah ibu kandung dari bayi yang ditemukan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.
Kapolsek Sungai Pinang menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perawatan, perlindungan, dan kasih sayang, bukan justru ditelantarkan. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan,” tutupnya.
Kesehatan Bayi Jadi Prioritas
Saat ini, Polsek Sungai Pinang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesehatan bayi tetap terjaga serta melengkapi administrasi penyidikan. Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat melalui layanan Call Center 110 agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.