Pelaku Diduga Banyak, Ayah Korban Tewas di Sukabumi Soroti Kebocoran Kematian

Lani Kaylila
5 Min Read

Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Sukabumi: Kejanggalan yang Mengundang Pertanyaan

Kasus kematian NS (13), seorang anak yang ditemukan dalam kondisi penuh luka di Sukabumi, Jawa Barat, kini menjadi sorotan. Setelah dianiaya oleh ibu tirinya, TR (47), korban akhirnya meninggal dunia. Pihak kepolisian telah menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kuasa hukum ayah korban, Dedi Setiadi, mengungkap beberapa kejanggalan yang membuatnya meragukan bahwa penganiayaan hanya dilakukan oleh satu orang.

Penyidik Diminta Menelusuri Kemungkinan Pelaku Lain

Dedi Setiadi, kuasa hukum Anwar Satibi, ayah NS, menyatakan bahwa pihaknya merasa ada hal-hal yang tidak wajar dalam kasus ini. Ia menduga bahwa penganiayaan terhadap NS mungkin melibatkan pihak lain selain TR. Dedi mengatakan:

“Pada hari ini saya memberikan tanggapan atas penetapan sebagai tersangka ibu tirinya, makanya sore hari ini saya akan meluruskan semuanya berita yang beredar dimana-mana.”

Menurut Dedi, anak usia SMP pasti akan melakukan perlawanan jika mengalami penganiayaan. Ia pun mempertanyakan apakah ada orang lain yang membantu TR saat menganiaya NS.

“Ini mudah-mudahan juga menjadi (pertimbangan penyidik). Anak seumur SMP dengan terjadi dia dianiaya oleh satu orang, pasti dia akan melawan. Apakah ada orang lain yang membantu atau turut serta, ya ini mohon juga dikembangkan oleh penyidik, itu yang ada kejanggalan menurut kami.”

Ayah Korban Dilaporkan Ibu Kandung

Di tengah penyelesaian kasus ini, ibu kandung NS, Lisnawati, melaporkan ayah korban, Anwar Satibi, ke polisi. Krisna Murti, kuasa hukum ibu kandung korban, mengungkap adanya dugaan penelantaran. Ia menjelaskan bahwa kliennya melapor karena merasa kehilangan anaknya dan menduga ada kelalaian dari ayah korban.

“Sekali lagi dari awal bahwa klien kami, seorang ibu yang kehilangan anaknya. Artinya bahwa dia melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Jadi patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran di sini, maka klien kami menguasakan kepada kami untuk melaporkan saudara AS (ayah NS).”

Krisna mengungkap pesan singkat dari ayah korban dua hari sebelum NS meninggal. Dalam obrolan bahasa Sunda tersebut, NS mengaku merasa sakit di sekujur tubuhnya, termasuk paru-parunya. Pesan-pesan ini menjadi titik krusial dalam dugaan penelantaran.

“Chat-nya itu dalam bahasa Sunda. Isinya seperti dia sudah mau ‘gitu’ (meninggal), sudah sakit. Bahkan si Raja (NS) sakit sampai sakit paru-paru katanya. Jadi intinya chat dari ayahnya NS ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa NS ini sakit di rumah.”

Jawaban Ayah yang Mencengangkan

Krisna menambahkan bahwa ketika ditanya kenapa tidak membawa NS ke rumah sakit, ayah korban justru menjawab hal yang tidak pantas diucapkan seorang ayah.

“Ibu bilang, kenapa nggak dibawa ke rumah sakit? Ayahnya jawab ‘biarin aja, kalaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS)’. Begitu intinya.”

Ia menjelaskan bahwa NS dirawat oleh ibu kandungnya sejak kecil hingga usia tujuh tahun, dan pada masa itu, NS sehat tanpa mengalami penyakit apa pun. Namun, setelah beralih ke ayahnya, terjadi perubahan fisik yang mencurigakan.

“Nah, ketika beralih kepada ayahnya, kalian tahu apa yang terjadi? Kami bingung karena ada perubahan fisik. Kita semua punya anak, kalau pagi ketemu sehat terus sore luka pasti kita tanya kenapa. Lah, ini pembiarannya terlalu lama, ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu, masih sibuk, kalaupun meninggal, ikhlaskan saja.”

Penyidik Diminta Berkembang

Berdasarkan fakta-fakta di atas, pihak ibu kandung korban melaporkan ayah korban ke pihak kepolisian. Pasal yang digunakan adalah Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak tentang pembiaran dan penelantaran. Meskipun NS baru dibawa ke rumah sakit keesokan harinya, luka lebam dan luka bakar sudah terlihat sebelumnya.

Tersangka Dijerat Pasal Tertentu

Tersangka TR dijerat Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak (ayat 1 dan 2). Namun, peluang penambahan pasal masih terbuka di tahap kejaksaan. Pihak keluarga berkomitmen untuk mengawal perkara hingga persidangan.


Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *