Pengakuan Saksi di Sidang Noel: Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan Sejak 2021

Hartono Hamid
5 Min Read

Saksi Amarudin Akui Menerima Uang dari Pengurusan Sertifikasi K3

Dalam sidang kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Noel Ebenezer, seorang saksi bernama Amarudin mengakui menerima uang hasil pengurusan sertifikasi K3 di kantornya. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Amarudin, yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker, mengungkapkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp218 juta selama masa jabatannya. Uang tersebut diterimanya sejak tahun 2021 hingga ia pensiun pada tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa jumlah uang yang diterima bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Ia menyebutkan bahwa total uang yang diterimanya mencapai 30 kali sejak 2021. Namun, ia juga menyatakan bahwa jumlahnya bisa mencapai 31 kali karena ada beberapa pencairan uang yang terjadi di tengah-tengah tahun tersebut. Uang tersebut diperoleh dari berbagai perusahaan yang mengajukan penerbitan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Dalam persidangan, Jaksa menanyakan kepada Amarudin tentang jumlah uang yang diterimanya. Ia menjawab bahwa jumlah uang yang diterimanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta setiap bulannya. Selanjutnya, Jaksa memastikan apakah uang tersebut diterimanya sejak tahun 2021 hingga 2024. Amarudin membenarkan hal tersebut.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Amarudin menyatakan bahwa total uang yang diterimanya dari kepengurusan sertifikasi K3 adalah sebesar Rp218 juta. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Jaksa.

Kasus Korupsi yang Menjerat Noel Ebenezer

Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asril, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, uang dan barang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Dalam kronologi kasus, pada Desember 2024, Noel menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro melalui anak kandungnya, Divian Ariq.

Pada Januari 2025, Noel menerima satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian melalui Divian Ariq. Selain itu, Noel juga menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp435 juta. Rinciannya antara lain:

  • Pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30 juta.
  • Pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara sebesar Rp25 juta.
  • Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F sebesar Rp50 juta.
  • Pada tanggal 25 Desember 2024, Noel kembali menerima uang dari Yohanes Permata F sebesar Rp50 juta.
  • Pada periode 27 Februari 2025 sampai 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni sebesar Rp200 juta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Suap atau Pemerasan

Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap yang dilakukan bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain. Di antaranya adalah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Noel disebut telah memperkaya diri sebesar Rp70 juta. Sementara para saksi lainnya masing-masing menerima uang dalam jumlah yang berbeda-beda. Misalnya, Fahrurozi menerima Rp270,955 juta; Hery Sutanto menerima Rp652,236 juta; dan Subhan menerima Rp326,118 juta.

Selain itu, Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinagar, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, Nila Pratiwi Ichsan, dan Fitriana Bani Gunaharti juga diduga menerima uang dari kasus ini.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar atau memberi sesuatu. Hal ini dilakukan dengan memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6,522,360 juta.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *